DPR Dukung Polri Larang Penggunaan Vape di Internal, MUI Didorong Keluarkan Fatwa

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Senin, 2 November 2026 | 17:03 WIB
DPR Dukung Polri Larang Penggunaan Vape di Internal, MUI Didorong Keluarkan Fatwa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni menilai kebijakan Kapolri menjadi langkah tepat untuk menertibkan penggunaan vape di lingkungan internal kepolisian. 

Dia juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa terkait penggunaan rokok elektrik tersebut.

"Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape, semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut," ujar Sahroni saat dihubungi awak media, Senin (2/11/2026).

Soroti kandungan etomidate dalam vape

Politikus Partai NasDem itu menilai penggunaan vape perlu mendapat perhatian serius karena adanya kandungan etomidate yang dinilai berbahaya dan kini semakin sulit dideteksi.

Menurutnya, pelarangan vape secara menyeluruh dapat menjadi langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dia juga berharap kebijakan tersebut mendorong para pengguna vape beralih ke pilihan yang lebih aman.

"Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih," ucap dia.

MUI didorong segera keluarkan fatwa

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem tersebut kembali mendorong MUI agar segera menerbitkan fatwa mengenai penggunaan vape. 

Menurutnya, langkah itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat maupun institusi lain untuk menghindari penggunaan rokok elektrik.

Sahroni juga menilai fatwa MUI bisa menjadi dorongan bagi berbagai institusi untuk menerapkan kebijakan serupa sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

"Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini," tutur dia. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan aturan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri yang mendapat dukungan dari Ahmad Sahroni. Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya kandungan etomidate. Sahroni juga mendorong MUI segera menerbitkan fatwa terkait vape agar dapat menjadi acuan bagi institusi lain sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Polri Vape Narkoba Narkoba narkotika DPR RI

Infografis

Terkini