Komisi III Tegaskan Hormati Proses Hukum Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Jerat Mantan Kapolri
astakom.com, Jakarta – Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidik Bareskrim Polri yang membongkar skandal penyadapan ilegal terhadap ponsel Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa lembaganya menghormati penuh penetapan status tersangka terhadap jajaran perwira kepolisian yang terlibat.
Langkah tegas ini dinilai sebagai pembuktian bahwa mekanisme penegakan hukum di Indonesia terus berjalan tanpa pandang bulu, bahkan ketika menyentuh jenderal tingkat atas korps Bhayangkara.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Komisi III desak proses hukum berjalan profesional dan transparan
Merespons penetapan para tersangka utama, Komisi III yang membidangi urusan hukum dan keamanan mengingatkan pentingnya menjaga integritas penyidikan dari intervensi mana pun. Habiburokhman menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembuktian hukum kepada jajaran Bareskrim Polri yang menangani perkara ini.
Pihaknya mendorong agar transparansi publik tetap dijaga dari tahap awal penyidikan hingga persidangan di pengadilan nanti.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," urai Habiburokhman.
Kilas balik skandal penyadapan: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo jadi tersangka
Pernyataan dari Komisi III DPR ini merupakan buntut dari rilis resmi Bareskrim Polri yang menetapkan tiga perwira polisi aktif sebagai tersangka utama skandal penyadapan non-prosedural. Sosok berinisial LSP yang dikonfirmasi sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira lainnya, yakni Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH).
Penyadapan tanpa surat permohonan penyidikan ini diketahui memanfaatkan penyusupan nomor target ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang kurun waktu 2025–2026. Praktik ilegal tersebut tak hanya menyasar saluran komunikasi Presiden RI, tetapi juga menyusup ke nomor telepon para pejabat tinggi negara, pimpinan parpol, tokoh media, aktivis LSM, hingga pengusaha nasional.
Ancaman pasal berlapis hingga 10 tahun penjara bagi para pelaku
Perkara ini resmi terbongkar setelah adanya perintah sepihak untuk memusnahkan jejak digital file hasil intersepsi pada sistem komputer LIMS di akhir Oktober 2026. Langkah berani seorang petugas di lapangan yang melapor pada 30 Oktober 2026 langsung ditindaklanjuti Bareskrim lewat Scientific Crime Investigation (SCI) serta penyitaan 11 ponsel, iPad, dan 4 flashdisk.
Atas penyalahgunaan wewenang dan perusakan data elektronik tersebut, ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis yang meliputi Pasal 258 KUHP Nasional terkait ancaman keamanan negara (maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana tambahan 8 tahun penjara. (RaM)
Gen Z Takeaway
Respons cepat Komisi III DPR RI lewat Habiburokhman ini fix ngebakar semangat keadilan publik kalau hukum di negara ini wajib fairplay dan gak peduli seberapa tinggi pangkat pelakunya (law enforcement at its peak!).Minta Bareskrim usut tuntas kasus penyadapan LIMS yang melibatkan mantan Kapolri secara transparan, peristiwa ini jadi bukti nyata kalau akuntabilitas dan perlindungan privasi pejabat negara sampai warga biasa adalah hal mutlak yang gak bisa ditawar.









