INFOGRAFIS : 8 Hak Utama Pekerja

Penulis: Suray
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 20 Oktober 2026 | 05:05 WIB
INFOGRAFIS : 8 Hak Utama Pekerja
Ilustrasi 8 Hak Utama Pekerja [Astakom/AI]

astakom.com, Jakarta - Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan di dunia kerja. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan transparan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha. Lantas, apa saja hak utama pekerja yang perlu kita ketahui agar semakin memahami perlindungan dan tanggung jawab dalam dunia kerja? 

 

Gen Z Takeaway: Dunia kerja bukan cuma soal mendapatkan gaji, tetapi juga tentang hak, keamanan, dan keadilan. UU Pelindungan Ketenagakerjaan hadir untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, pencari kerja, dan peserta magang, mulai dari kesempatan kerja yang setara, informasi lowongan yang transparan, bebas diskriminasi, kebebasan berorganisasi, hingga keselamatan kerja dan pengawasan ketenagakerjaan. Jadi, jangan cuma siap kerja, tetapi juga melek hak, berani bersuara, dan paham aturan agar tidak mudah dirugikan di dunia kerja!

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan tenaga kerja tki Kementerian Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Buruh

Infografis

Terkini