Ngupas - Ramai Disorot! Investasi Negara Rugi, Otomatis Korupsi? #4

Editor: ghofur
Selasa, 3 November 2026 | 20:01 WIB
Ngupas - Ramai Disorot! Investasi Negara Rugi, Otomatis Korupsi? [Astakom]

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melalui Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan definisi korupsi di Indonesia. Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan bahwa DEN mengusulkan agar definisi korupsi lebih menitikberatkan pada unsur penyuapan atau bribery, bukan menjadikan kerugian negara sebagai satu-satunya dasar untuk mengategorikan suatu tindakan sebagai korupsi.

Usulan tersebut memunculkan pembahasan mengenai bagaimana unsur kerugian negara ditempatkan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selama ini, kerugian keuangan negara memang menjadi salah satu unsur penting dalam sejumlah ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, tindak pidana korupsi juga mencakup berbagai bentuk perbuatan lain, termasuk penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, hingga gratifikasi.

Pembahasan ini perlu dipahami secara utuh. Pernyataan Luhut merupakan usulan perubahan pendekatan atau definisi, bukan berarti kerugian negara otomatis tidak lagi berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ketentuan hukum yang berlaku tetap menjadi dasar penegakan hukum sampai ada perubahan peraturan perundang-undangan. 

Pemberantasan korupsi Luhut Binsar Pandjaitan Luhut Binsar Panjaitan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan Definisi Korupsi Prabowo Presiden Prabowo Penyuapan Bribery Kerugian negara tindak pidana korupsi

Infografis

Terkini