INFOGRAFIS : 8 Poin Penting UU Satu Data Indonesia

Penulis: Suray
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:08 WIB
INFOGRAFIS : 8 Poin Penting UU Satu Data Indonesia
Ilustrasi UU Satu Data Indonesia

astakom.com, Jakarta - UU Satu Data Indonesia resmi disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang ini menjadi landasan baru untuk mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, terstandar, aman, dan transparan. Melalui kebijakan ini, pengelolaan data diharapkan semakin terkoordinasi dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan, sehingga tidak ada lagi perbedaan data antarinstansi dalam menangani persoalan yang sama. 

 

Gen Z Takeaway: UU Satu Data Indonesia bukan sekadar urusan pemerintah, tetapi juga langkah penting menuju layanan publik yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Dengan standar data yang sama dan sistem digital yang saling terhubung, masyarakat diharapkan tidak lagi dirugikan oleh data yang berbeda-beda antarinstansi. Intinya, satu masalah harus punya data yang selaras, bukan versi yang berbeda-beda!

UU Satu Data DPR RI UU Satu Data Indonesia Satu Data Indonesia Satu Data Indonesia (SDI)

Infografis

Terkini