TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Konsentrat Emas dan Kayu Ilegal

Fotografer: Ahmad Khusaini-str
Editor: Dede Kurniawan
Rabu, 4 November 2026 | 15:15 WIB

astakom.com, Surabaya - TNI AL mengamankan barang bukti hasil penggagalan pengiriman jalur laut berupa pasir konsetrat emas hasil Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) dan kayu ilegal hasil pembalakan liar di Mako Kodaeral V, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/11/2026). Barang bukti hasil penindakan sebanyak 23 kontainer berisi kayu Merbau ilegal berasal dari Nabire Papua Tengah berhasil diamankan dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 20,9 Miliar. Barang Bukti lain berupa pasir konsentrat emas sebanyak 36 ton dengan nilai Rp. 5,5 Miliar pengiriman dari Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat yang rencana menuju ke wilayah Gresik, Jawa Timur. 

Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukan komitmen Kodaeral V TNI AL dalam mendukung pengawasan keamanan jalur distribusi laut dari upaya kegiatan pelanggaran hukum.

TNI AL Barang Bukti Konsetrat Emas Pertambangan Tanpa Ijin Pembalakan Liar

Terkini