Mengenal LIMS, Alat Negara Pemburu Penjahat Malah Dibuat Jenderal Listyo Cs Sadap Presiden Prabowo

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 4 November 2026 | 15:04 WIB
Mengenal LIMS, Alat Negara Pemburu Penjahat Malah Dibuat Jenderal Listyo Cs Sadap Presiden Prabowo
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Kenali Cara Kerja Teknologi Pengawasan Digital (Ilustrasi/AI)

astakom.com, Techno – Teknologi penyadapan yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum kini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut adanya penggunaan sistem bernama Lawful Interception Management System (LIMS).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," jelas Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (03/11/2026).

Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana teknologi intersepsi komunikasi bekerja?

Mengenal fungsi Lawful Interception Management System

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi secara sah untuk kepentingan penegakan hukum. Dalam praktiknya, teknologi lawful interceptionmemungkinkan otoritas berwenang memperoleh informasi komunikasi melalui mekanisme yang mengikuti ketentuan hukum.

Secara umum, standar teknis internasional yang diterbitkan European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan bahwa proses intersepsi komunikasi melibatkan otorisasi yang sah, penyedia layanan komunikasi, serta lembaga penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menerima hasil intersepsi.

Terdapat dua jenis informasi yang dapat disalurkan, yakni Content of Communication (CC) atau isi komunikasi dan Intercept Related Information (IRI), yaitu informasi terkait komunikasi. Keduanya dapat disampaikan melalui jalur yang dirancang secara aman sesuai ketentuan otorisasi.

Meski demikian, standar ETSI tersebut merupakan gambaran umum arsitektur lawful interception. Dokumen itu tidak secara khusus menjelaskan konfigurasi maupun seluruh kemampuan teknis LIMS yang digunakan Polri.

Bagaimana mekanisme penyadapan secara sah?

Penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tidak dapat dilakukan tanpa prosedur. Di Indonesia, salah satu aturan yang mengatur tata cara penyadapan di lingkungan Polri adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Dalam aturan tersebut, permintaan operasi penyadapan diajukan oleh penyelidik atau penyidik kepada Kabareskrim Polri. Permintaan itu perlu memuat informasi mengenai perkara, identitas target, tujuan penyadapan, serta periode pelaksanaannya.

Kabareskrim kemudian mempertimbangkan apakah permintaan tersebut layak dilakukan. Jika dinilai layak, permohonan izin penyadapan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat operasi akan berlangsung. Operasi penyadapan dilaksanakan setelah memperoleh izin tersebut.

Aturan itu juga menetapkan masa penyadapan paling lama 30 hari. Apabila informasi yang diperoleh belum mencukupi, penyelidik atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses hukum.

Dengan demikian, penggunaan teknologi intersepsi komunikasi harus berjalan beriringan dengan dasar hukum, otorisasi, dan mekanisme pengawasan. Keberadaan sistem teknologi tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk melakukan penyadapan terhadap nomor komunikasi tertentu.

LIMS dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo

Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Bareskrim mengungkap dugaan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Menurut keterangan Kabareskrim, penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Bareskrim juga menyampaikan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, informasi mengenai penggunaan LIMS dalam perkara ini perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan penjelasan kepolisian, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sampai informasi teknis lebih lanjut disampaikan secara resmi, detail mengenai rancangan, fitur, mekanisme verifikasi, dan konfigurasi LIMS milik Polri belum dapat dipastikan hanya dari informasi yang tersedia untuk publik.

Gen Z Takeaway

LIMS menunjukkan bahwa teknologi intersepsi komunikasi punya peran dalam mendukung proses penegakan hukum, tetapi penggunaannya tetap harus mengikuti aturan. Jadi, yang perlu diperhatikan bukan hanya kecanggihan sistemnya, melainkan juga siapa yang berwenang mengakses, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pengawasannya agar teknologi tidak digunakan di luar tujuan yang dibenarkan.

penyadapan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Teknologi Lawful Interception Management System LIMS

Infografis

Terkini