Istana Respons Penetapan Tersangka Jenderal Listyo Sigit, Siapkan Surat Pemecatan dari KSP
astakom.com, Jakarta - Keppres pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) kini tengah diproses cepat oleh pihak Istana. Langkah tegas ini diambil usai mantan pimpinan tertinggi Polri tersebut resmi menyandang status tersangka dalam skandal penyadapan ilegal terhadap saluran komunikasi Presiden Prabowo Subianto serta jajaran tokoh publik.
Kepastian pemecatan administratif tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Istana bergerak sigap merespons penetapan hukum dari Bareskrim Polri demi menjaga integritas lembaga kepresidenan.
"Sedang diproses Keppresnya (pemberhentian Listyo Sigit Prabowo)," ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Daftar 3 tersangka utama dan status saksi kasus intersepsi ilegal
Penetapan status hukum ini memunculkan rentetan nama besar perwira kepolisian aktif. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penyidik Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka utama yang terlibat dalam aktivitas intersepsi data tanpa prosedur baku, yaitu mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).
Di luar tiga nama perwira tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri juga masih terus menggali keterangan dari seorang saksi berinisial SU secara maraton guna melengkapi konstruksi perkara penyalahgunaan wewenang ini.
Berawal dari laporan berani petugas pasca perintah pemusnahan file
Skandal siber terbesar ini berhasil terendus publik berkat aksi berani seorang petugas internal pada 30 Oktober 2026. Langkah hukum diambil setelah terdeteksi adanya instruksi sepihak untuk memusnahkan seluruh rekaman dan file hasil penyadapan ilegal sepanjang bulan Oktober 2026 demi mengaburkan jejak kejahatan.
Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, Bareskrim Polri meluncurkan operasi penyidikan berskala besar. Tak tanggung-tanggung, penyidik telah menginterogasi sedikitnya 10 saksi kunci serta menggaet 30 ahli lintas disiplin ilmu untuk memperkuat alat bukti.
Sita 11 HP hingga flashdisk dan jangkauan sasaran lintas sektor
Dari hasil penggeledahan dan penindakan maraton di lapangan, Bareskrim sukses menyita sederet barang bukti elektronik vital. Alat bukti yang diamankan meliputi 11 unit ponsel cerdas, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat dipakai sebagai media penyimpanan arsip data hasil sadapan.
"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," urai Komjen Asep.
Penyidikan lebih lanjut membeberkan bahwa praktik penyadapan non-prosedural ini tak cuma mengincar saluran pribadi Presiden RI dan jajaran pejabat tinggi negara. Jaringan intersepsi ilegal ini turut menyusup ke saluran komunikasi milik elit politik, insan pers/media, aktivis LSM, pimpinan ormas, hingga konglomerat pengusaha nasional. (RaM)
Gen Z Takeaway
Buntut panjang skandal penyadapan ponsel Presiden Prabowo beneran bikin posisi Listyo Sigit Prabowo makin tersudut (consequences hit hard!). Gak cuma resmi ditahan dan terancam pidana berat bersama ASN dan EH, posisi menterengnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pun langsung dilucuti lewat Keppres pemberhentian yang diproses Istana, ngebuktiin kalau pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi gak bakal lolos dari sanksi tegas.









