Mensesneg Sebut Kasus Penyadapan terhadap Presiden Mengarah ke Perbuatan Makar

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Rabu, 4 November 2026 | 13:10 WIB
Mensesneg Sebut Kasus Penyadapan terhadap Presiden Mengarah ke Perbuatan Makar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. [Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]

astakom.com, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, khususnya Presiden Prabowo Subianto, telah mengarah pada perbuatan makar.

Menurut Prasetyo, tindakan yang diduga dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya berpotensi membahayakan keselamatan serta kepentingan negara, termasuk pimpinan negara.

“Kami berpendapat yang dilakukan sudah masuk dalam kategori mengarah ke perbuatan makar, membahayakan keselamatan, kepentingan negara, termasuk membahayakan pimpinan negara,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Rabu (04/11/2026).

Presiden Prabowo sampaikan keprihatinan

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam setelah kasus tersebut terungkap. Pemerintah juga menilai perlu mengambil langkah lanjutan karena salah satu tersangka disebut menjabat sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Presiden menyampaikan keprihatinan luar biasa. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah kepala KSP,” ujar Prasetyo.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP pada Rabu (4/11/2026) pagi.

Pemerintah kemudian menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP.

Pemerintah pastikan pelayanan publik tetap berjalan

Prasetyo menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh penanganan kasus tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas penyadapan di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara ilegal.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, berkomitmen memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh aktivitas penyadapan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Polri tetapkan 3 orang tersangka

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. 

Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perwira dan anggota polisi aktif, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait aktivitas intersepsi tanpa izin resmi. 

Selain ketiga tersangka utama, penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya.

Daftar 3 tersangka dan awal terkuaknya perintah ilegal

Skandal penyadapan berskala besar ini mulai terbongkar menyusul adanya instruksi sepihak untuk memusnahkan dan menghapus seluruh arsip dokumen hasil penyadapan pada akhir Oktober 2026. 

Petugas di lapangan yang mendeteksi kejanggalan perintah tersebut memilih mengambil tindakan berani dengan melayangkan laporan resmi pada 30 Oktober 2026.

Merespons laporan tersebut, tim penyidik Bareskrim langsung menggenjot penyelidikan maraton. Polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi utama serta menggaet 30 ahli untuk memperkuat konstruksi pasal pidana.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Mensesneg Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo, mengarah pada perbuatan makar. Pemerintah telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP dan menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Plt. Pemerintah juga menegaskan penyadapan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara Mensesneg Prasetyo Hadi Mensesneg Prasetyo Hadi Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Infografis

Terkini