Polri Resmi Larang Personel Pakai Vape, Berlaku di Semua Lingkungan Kerja
astakom.com, Jakarta — Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan ini menjadi langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Cegah modus peredaran narkotika
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, modus peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Peredarannya juga merambah narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam penggunaannya, vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” kata Johnny dalam keterangannya yang diterima, dikonfirmasi Senin (2/11/2026).
Vape jadi perhatian dalam pencegahan narkotika
Johnny mengungkapkan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Johnny, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Polri juga perlu memperkuat pencegahan dari lingkungan internal agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.
Karena itu, Polri turut menginisiasi larangan penggunaan vape di lingkungan institusi sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Aturan ini berlaku di seluruh tingkatan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Bangun disiplin dan integritas personel
Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam memberantas narkotika melalui pencegahan dan penegakan hukum.
Komitmen itu sejalan dengan semangat never ending war against narcotics atau perang tanpa henti melawan narkotika. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Polri resmi melarang seluruh personel menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, melalui SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika cair yang berpotensi disamarkan melalui perangkat rokok elektrik. Selain memperkuat pemberantasan narkoba dari internal, aturan ini juga mendorong disiplin, integritas, dan profesionalisme personel Polri. Pelanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.









