Daftar 3 Tersangka Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi

Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 3 November 2026 | 20:59 WIB
Daftar 3 Tersangka Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi
Kapolri baru Suyudi Ario Seto dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri) diwawancarai wartawan usai dilantik oleh presiden prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/10/2026). [Timpres/Paulina]

astakom.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perwira dan anggota polisi aktif, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait aktivitas intersepsi tanpa izin resmi. Selain ketiga tersangka utama, penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya.

Daftar 3 tersangka dan awal terkuaknya perintah ilegal

Skandal penyadapan berskala besar ini mulai terbongkar menyusul adanya instruksi sepihak untuk memusnahkan dan menghapus seluruh arsip dokumen hasil penyadapan pada akhir Oktober 2026. Petugas di lapangan yang mendeteksi kejanggalan perintah tersebut memilih mengambil tindakan berani dengan melayangkan laporan resmi pada 30 Oktober 2026.

Merespons laporan tersebut, tim penyidik Bareskrim langsung menggenjot penyelidikan maraton. Polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi utama serta menggaet 30 ahli untuk memperkuat konstruksi pasal pidana.

"Dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, ipad, serta 4 unit flashdisk yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi," kata Asep.

Sasaran penyadapan: dari pejabat negara hingga pengusaha

Hasil pengusutan Bareskrim membeberkan bahwa praktik penyadapan non-prosedural ini memiliki jangkauan sasaran yang sangat luas. Aksi penyadapan tidak cuma mengincar saluran komunikasi Presiden RI dan jajaran pejabat tinggi negara, tetapi juga menyusup ke nomor telepon para elit politik, insan pers, tokoh LSM, pimpinan ormas, hingga pengusaha papan atas nasional.

Seluruh aktivitas intersepsi data komunikasi ini dipastikan berjalan tanpa mengantongi surat izin permohonan penyidikan resmi maupun laporan polisi (LP).

Jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Atas pelanggaran berat terhadap kerahasiaan komunikasi negara dan penyalahgunaan wewenang, para tersangka kini dibayang-bayangi ancaman pidana berat melalui pasal berlapis:

  • Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Mengenai perbuatan melawan hukum yang mengancam keselamatan dan keamanan negara, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. 
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Mengancam pelaku dengan sanksi penjara hingga 6 tahun. 
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Terkait tindakan tanpa hak merusak, memindahkan, atau menghilangkan data dokumen elektronik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. 

Bareskrim menegaskan bakal membongkar seluruh motif di balik skandal ini sampai ke akar-akarnya demi menjamin keamanan komunikasi para pejabat serta keutuhan kedaulatan siber nasional. (RaM)

Gen Z Takeaway

Terkuaknya nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH) sebagai tersangka penyadapan ponsel Presiden Prabowo beneran bikin publik melongo (the ultimate plot twist of the year!). Nekat nyadap nomor Presiden sampai pengusaha lalu coba ngapus jejak fileilegalnya, kini mereka bertiga harus siap menghadapi ancaman pasal berlapis hingga 10 tahun penjara sebagai bukti kalau hukum gak bakal pandang bulu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Suyudi Ario Seto Presiden Prabowo Subianto Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Infografis

Terkini