Menko Yusril Sebut Presiden Prabowo Tahu Kasus Penyadapan dari Kapolri Suyudi

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 4 November 2026 | 05:50 WIB
Menko Yusril Sebut Presiden Prabowo Tahu Kasus Penyadapan dari Kapolri Suyudi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Informasi tersebut diketahui Prabowo setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada Beliau," ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026).

Persoalan penting selalu dilaporkan ke Presiden

Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo selalu mendapatkan laporan dari para pembantunya terkait berbagai persoalan penting yang terjadi di dalam negeri. Hal tersebut termasuk informasi mengenai dugaan penyadapan yang melibatkan Listyo Sigit dkk.

Menurutnya, para menteri memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan perkembangan penting kepada Presiden. Sementara itu, persoalan yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani langsung oleh kementerian dapat diselesaikan tanpa harus dilaporkan.

"Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri ya kami selesaikan," tutur dia.

Penyadapan terhadap Presiden bukan masalah biasa

Selain itu, Yusril juga menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai persoalan serius. 

Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara yang bisa dianggap biasa.

"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," jelas Yusril.

Polri tetapkan 3 orang tersangka

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. 

Ketiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan perwira dan anggota polisi aktif, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Eko Hadi (EH).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait aktivitas intersepsi tanpa izin resmi. 

Selain ketiga tersangka utama, penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa intensif satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatannya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dkk. Informasi tersebut disampaikan Kapolri Suyudi Ario Seto melalui laporan resmi kepada Presiden. Yusril menegaskan, setiap persoalan penting di dalam negeri wajib dilaporkan kepada Presiden sebagai bagian dari tanggung jawab para pembantunya.

Yusril Ihza Mahendra Menko Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas Polri Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Infografis

Terkini