Kronologi Jenderal Listyo Cs Sadap Ponsel Presiden Prabowo Secara Ilegal

Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 3 November 2026 | 21:06 WIB
Kronologi Jenderal Listyo Cs Sadap Ponsel Presiden Prabowo Secara Ilegal
Erupsi Anak Krakatau Bikin Jabodetabek Hujan Abu, Kapolri Perintahkan Personel Siap Siaga! [Dok. Divisi Humas Polri]

astakom.com, Jakarta – Mabes Polri resmi membeberkan kronologi dan modus operandi skandal penyadapan ilegal yang menyasar nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto serta jajaran tokoh publik.Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka utama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa praktik penyadapan tanpa izin resmi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan seluruh prosedur hukum yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Masukkan nomor ke sistem LIMS secara ilegal tanpa verifikasi

Berdasarkan temuan penyidik, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mendaftarkan nomor telepon target secara ilegal ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS). Nomor-nomor tersebut dimasukkan tanpa melalui tahap verifikasi maupun kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan kasus pidana.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (03/11/2026).

Langkah pembersihan file tersebut diduga kuat dilakukan demi menghapus jejak digital perbuatan mereka.Aksi ini akhirnya terbongkar setelah seorang petugas yang mengetahui instruksi ilegal tersebut membuat laporan resmi pada 30 Oktober 2026.

Pengusutan berbasis scientific crime investigation dan penyitaan barang bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) serta manajemen penanganan perkara yang terukur. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi utama dan 3 saksi ahli guna memperkuat konstruksi pelanggaran pidana.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah alat bukti elektronik penting, di antaranya 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk yang diduga digunakan untuk menampung dokumen hasil intersepsi.

Sasaran lintas sektor dan penegakan aturan penyadapan

Asep membeberkan bahwa jangkauan penyadapan ilegal ini sangat luas dan tidak terbatas pada lingkaran Istana. Selain saluran komunikasi Presiden RI, para tersangka juga menyusup ke nomor telepon para pejabat negara, tokoh politik, insan pers/media, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha nasional.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pemantauan maupun penyadapan oleh institusi kepolisian wajib tunduk pada regulasi ketat demi menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kepastian hukum. Prosedur baku mengharuskan setiap tindakan intersepsi dilakukan murni untuk kepentingan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana. (RaM)

Gen Z Takeaway

Kronologi skandal penyadapan HP Presiden Prabowo ini beneran bikin geleng-geleng kepala karena para tersangka nekat main "pintu belakang" ngebobol sistem LIMS tanpa izin demi nyadap pejabat sampai pengusaha (abusing power at its finest!). Beruntung ada petugas yang berani spill dan lapor pas ada perintah hapus file jejak digital, jadi Bareskrim bisa langsung gerak cepat nuntasin kasus ini pakai Scientific Crime Investigation.

listyo sigit prabowo Presiden Prabowo Subianto penyadapan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Infografis

Terkini