Waduh! Lebih dari 55 Persen Bus Antarkota Kedapatan Melanggar, Kemenhub Temukan Penyimpangan Trayek Masif
astakom.com, Jakarta – Pengawasan terhadap operasional bus antarkota sepanjang 2026 masih menemukan banyak perjalanan yang terindikasi melanggar ketentuan. Salah satu persoalan yang paling menonjol yakni penyimpangan trayek, berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 115 Terminal Tipe A seluruh Indonesia.
Melansir keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang diterima astakom.com pada Senin, (02/11/2026), lebih dari separuh perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang diawasi terindikasi melakukan pelanggaran.
Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi pengawasan selama periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026. Temuan ini menjadi salah satu dasar Kemenhub untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan otobus (PO) sekaligus mendorong peningkatan keselamatan layanan transportasi umum.
Lebih dari 55 persen perjalanan terindikasi melanggar
Dalam pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari terminal, petugas mencatat sebanyak 3.158.517 kali perjalanan. Dari jumlah tersebut, 1.760.258 perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.398.259 perjalanan lainnya atau 44,27 persen tercatat tidak melanggar.
Temuan serupa juga terlihat pada kendaraan yang tiba di terminal. Dari total 3.283.247 kali perjalanan, sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melanggar. Adapun 1.465.043 perjalanan atau 44,62 persen lainnya memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penyimpangan trayek menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam kedua kelompok pengawasan tersebut.
Pada kendaraan yang berangkat, jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.066.441 kali. Sementara pada kendaraan yang datang, angkanya tercatat sebanyak 1.073.361 kali.
Kartu pengawasan dan uji berkala juga jadi temuan
Selain persoalan trayek, petugas menemukan ketidakpatuhan terkait masa berlaku dokumen kendaraan. Dua jenis pelanggaran lainnya meliputi kartu pengawasan atau KPS yang kedaluwarsa serta dokumen uji berkala kendaraan (BLUe/KIR) yang tidak lagi berlaku.
Pada kelompok kendaraan berangkat, tercatat 450.934 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala dan 768.132 kali pelanggaran masa berlaku KPS.
Sementara itu, pada kendaraan yang datang, jumlah pelanggaran dokumen uji berkala mencapai 497.558 kali. Adapun pelanggaran masa berlaku KPS tercatat sebanyak 827.984 kali.
Aan menjelaskan bahwa pengawasan rutin tersebut tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar untuk mengevaluasi operator bus agar lebih disiplin dalam menjalankan layanan angkutan yang mengutamakan keselamatan.
Ia juga mengingatkan perusahaan otobus untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan, memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, serta didukung pengemudi dan awak kendaraan dalam kondisi prima.
Kemenhub optimalkan pengawasan lewat aplikasi TOS
Untuk memperkuat pemantauan terhadap operasional bus antarkota, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Terminal Online System (TOS).
Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengawasan sekaligus evaluasi kepatuhan operator terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan umum.
Kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan dokumen, dan kelaikan kendaraan menjadi aspek penting dalam menjaga keselamatan perjalanan. Sebab, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional tidak hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan, tetapi juga menyangkut keamanan penumpang dan pengguna jalan lainnya. (deA/RaM)
Gen Z Takeaway
Temuan Kemenhub ini menjadi pengingat bahwa keselamatan naik bus bukan cuma soal kondisi kendaraan, tetapi juga kepatuhan operator terhadap aturan perjalanan. Mulai dari kesesuaian trayek, dokumen kendaraan yang masih berlaku, hingga kesiapan pengemudi dan awak bus, semuanya punya peran penting agar perjalanan antarkota berlangsung lebih aman.









