Nusron Wahid Bungkam Usai 5 Jam Diperiksa KPK
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, usai menjalani pemeriksaan, Nusron memilih irit bicara dan tidak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan.
Ia justru menyinggung persoalan perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai menteri atau pejabat publik.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara jadi kami tidak mengada-ada, titik," ungkap Nusron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Nusron pilih irit bicara
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nusron tidak lagi menjawab pertanyaan awak media. Termasuk pertanyaan mengenai dugaan aliran uang serta keterlibatan empat orang kepercayaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Nusron menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, terhitung sejak pukul 09.20 WIB hingga 14.30 WIB.
Usai pemeriksaan, Nusron langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi oranye. Ia tetap memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media terkait perkara yang tengah ditangani KPK.
Inisiatif datang tanpa jadwal pemeriksaan
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Nusron Wahid mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan inisiatif sendiri pada Rabu (4/11/2026).
Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku sebelumnya tidak menerima informasi dari penyidik mengenai rencana kedatangan Nusron. Ia menduga kehadiran tersebut merupakan inisiatif pribadi.
"Mungkin inisiatif datang sendiri," kata Setyo kepada wartawan.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen dengan alasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK juga menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Pemeriksaan terbaru ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB tersebut. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Namun, usai diperiksa, Nusron memilih irit bicara dan hanya menegaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri telah mengantongi izin Kementerian Sekretariat Negara. Ia juga enggan menanggapi pertanyaan soal dugaan aliran uang dan empat orang kepercayaannya yang menjadi tersangka.









