Ini Deretan Rekam Jejak Jenderal Polri yang Pernah Terseret Kasus Hukum

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 4 November 2026 | 18:02 WIB
Ini Deretan Rekam Jejak Jenderal Polri yang Pernah Terseret Kasus Hukum
Deretan jenderal Polri terjerat kasus hukum. [Ilustrasi]

astakom.com, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Perkara ini turut menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026). Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Menghimpun dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta keterangan Bareskrim Polri yang dikutip Rabu, (04/11/2026), penetapan ketiganya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan sehingga status tersangka tidak dapat disamakan dengan terpidana.

Tiga jenderal terseret dugaan penyadapan Presiden Prabowo

Dalam perkara terbaru ini, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasaran intersepsi disebut tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file log hasil intersepsi pada Oktober 2026. Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Selasa, (3/11/2026) menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia juga menyampaikan bahwa hak-hak para tersangka tetap harus dipenuhi selama proses hukum berjalan.

Deretan Pati Polri yang pernah terjerat perkara hukum

Kasus terbaru tersebut menambah catatan sejumlah perwira tinggi Polri yang pernah berhadapan dengan proses hukum dalam perkara berbeda. Beberapa di antaranya bahkan telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Berikut sejumlah nama yang pernah terseret perkara pidana:

  • Komjen Pol (Purn) Susno Duadji – Mantan Kabareskrim Polri ini terjerat perkara korupsi terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Desember 2012 sehingga hukuman 3 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.
  • Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo – Mantan Kakorlantas Polri ini menjadi terpidana dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan simulator untuk ujian praktik SIM pada 2011.
  • Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte – Mantan Kadiv Hubinter Polri ini terjerat perkara suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
  • Brigjen Pol (Purn) Prasetijo Utomo – Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri ini divonis tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalangi penyidikan.
  • Irjen Pol (Purn) Ferdy Sambo – Mantan Kadiv Propam Polri ini menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup melalui putusan kasasi pada 8 Agustus 2023.
  • Irjen Pol (Purn) Teddy Minahasa – Mantan Kapolda Sumatera Barat ini terjerat perkara peredaran narkotika jenis sabu. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada 2023.

Selain nama-nama yang telah dipidana tersebut, ada pula Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK pada 2015. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan pada 16 Februari 2015 menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Karena itu, perkara tersebut tidak tepat dimasukkan sebagai kasus yang berujung pada pemidanaan. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus penyadapan Presiden Prabowo kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi di lingkungan penegak hukum. Sebab, teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung penyidikan harus tetap berada dalam koridor hukum, memiliki dasar yang jelas, dan tidak digunakan secara sembarangan.

Perwira Polri Perwira Tinggi (Pati) penyadapan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto Kasus hukum

Infografis

Terkini