Nusron Wahid Dua Kali Absen Pemeriksaan, KPK Sebut Alasannya Dinas ke Malaysia
astakom.com, Jakarta - KPK membongkar alasan di balik absennya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus yang menyeret namanya ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Menurut keterangan KPK, Nusron batal hadir karena sedang menjalankan tugas dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihak lembaga antirasuah telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan resmi dari Nusron. Dalam surat tersebut, sang menteri menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir karena bentrok dengan agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026).
"Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," lanjutnya.
Evaluasi alasan ketidakhadiran oleh tim penyidik KPK
Taufik membeberkan bahwa tim penyidik tak langsung begitu saja menerima alasan tersebut tanpa evaluasi. KPK bakal meneliti lebih lanjut apakah alasan yang diajukan Nusron tergolong sah dan masuk akal sebelum menentukan langkah hukum atau pemanggilan berikutnya.
"Sehingga kemudian itu me-akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuhnya.
Karena Nusron memangkas ketidakhadirannya dengan menyertakan surat keterangan resmi, pihak penyidik memastikan akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan bagi sang menteri.
"Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya," tutur Taufik.
Ketidakhadirannya di dua pemanggilan
Sebenarnya, Nusron Wahid sudah dijadwalkan ulang oleh KPK untuk bersaksi dalam kasus suap buka blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada pemanggilan kedua kemarin. Namun, rupanya ia kembali absen dan memilih mengirimkan surat permohonan penundaan.
Rekam jejak ketidakhadirannya berawal dari pemanggilan pertama pada Rabu (7/10/2026), di mana Nusron juga berhalangan hadir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari Nusron Wahid fixed sangat krusial bagi tim penyidik demi membongkar konstruksi perkara ini secara terang benderang.
"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Absennya Nusron Wahid dalam dua kali pemanggilan KPK terkait dugaan suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor menjadi perhatian penyidik. Meski telah mengirim surat penundaan karena agenda dinas, KPK tetap mengevaluasi kewajaran alasannya sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.









