Gercep! OJK Gas Terus Regulasi Baru Demi Amankan Stabilitas Sektor Keuangan Indonesia

Penulis: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 4 November 2026 | 19:02 WIB
Gercep! OJK Gas Terus Regulasi Baru Demi Amankan Stabilitas Sektor Keuangan Indonesia
Gercep! OJK Gas Terus Regulasi Baru Demi Amankan Stabilitas Sektor Keuangan Indonesia [Dok. Kemenkeu RI]

astakom.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, bilang kalau pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sebagai respons terhadap berbagai tantangan dinamika global saat ini.

OJK bersama SRO langsung mengeluarkan sederet jurus andalan mulai dari penyesuaian aturan ARB, demutualisasi bursa, hingga regulasi bursa karbon dan komoditas baru.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sama sekali tidak tinggal diam menghadapi dinamika ekonomi global yang makin kompleks. Guna menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) dan terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) langsung bergerak gercep dengan merumuskan berbagai langkah kebijakan strategis.

"Agenda engagement dengan investor institusi global maupun lembaga-lembaga penyedia indeks global juga terus kami lanjutkan, termasuk untuk menginformasikan kemajuan yang dicapai dan agenda reformasi terkini," kata Friderica atau yang akrab disapa Kiki saat konferensi pers hasil rapat KSSK IV Tahun 2026 di kompleks gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa (03/11/2026).

Perketat pengawasan anomali di pasar modal

Dari sisi integritas pasar, OJK dan SRO berkomitmen penuh untuk mengakselerasi serta memperkuat agenda reformasi pasar modal Indonesia. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pasar modal diperketat.

OJK juga mendorong PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan identifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, hingga memperkuat mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.

Giat engagement dengan investor institusi global dan lembaga penyedia indeks global juga terus digeber untuk menginformasikan kemajuan agenda reformasi terkini.

Reformasi pasar modal

Guna meredam gejolak pasar secara responsif, OJK bersama SRO mengeluarkan sejumlah penyesuaian kebijakan, seperti mengubah batasan AutoRejection Bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% serta memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa RUPS bagi Perusahaan Terbuka hingga 30 Juni 2027.

Upaya mendongkrak likuiditas dan kualitas pasar juga diperkuat dengan mendorong BEI menyempurnakan metodologi serta mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) dan penyesuaian batas minimum harga saham dari semula Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Nggak cuma itu, untuk memperkuat kelembagaan, independensi, serta pendalaman pasar modal, OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum demutualisasi Bursa Efek. Berbagai inovasi produk juga diluncurkan, seperti ETF Emas pada 10 Agustus 2026 lalu, serta POJK Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP untuk mendukung target program strategis perumahan nasional.

Instrumen nilai ekonomi karbon

OJK juga turut mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca lewat penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Menyongsong operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sebagai bagian dari penyiapan kerangka pengawasan sesuai amanat UU P2SK.

Inisiatif OJK bantu meringankan beban korban bencana

Selain fokus pada pasar modal dan komoditas, OJK juga menunjukkan kepedulian nyata terhadap wilayah yang terdampak bencana. Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terdampak di 8 (delapan) kabupaten di NTT.

Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026 sebagai bagian dari mitigasi risiko Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

OJK nggak mau setengah-setengah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia di tengah ketidakpastian global. Bareng SRO, OJK tancap gas memperkuat reformasi pasar modal lewat pengetatan pengawasan transaksi tidak wajar, penyesuaian aturan ARB, demutualisasi bursa, hingga pengembangan bursa karbon dan komoditas strategis. Nggak cuma itu, OJK juga menyiapkan kebijakan khusus bagi debitur korban gempa di NTT agar sektor keuangan tetap terjaga sekaligus membantu pemulihan ekonomi daerah. Intinya, langkah OJK bukan cuma menjaga pasar tetap stabil, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi Indonesia ke depan.

OJK Reformasi pasar modal Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi

Infografis

Terkini