330 Aktivitas Keuangan Ilegal Ditindak OJK, 241 Pinjol Bodong Ikut Disikat
astakom.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bener-bener serius dalam memperketat perlindungan konsumen. Mulai dari berantas aktivitas keuangan ilegal, ngatasin penipuan transaksi alias scam, sampai nertibin usaha pergadaian bodong, semuanya disikat habis demi keamanan finansial publik.
Berdasarkan keterangan resmi otoritas pada Selasa (27/10/2026), Satgas PASTI telah berhasil menindak 330 entitas serta aktivitas keuangan ilegal beserta modus-modus penipuannya sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Gak cuma itu, operasional 11 entitas pergadaian yang gak punya izin alias ilegal juga langsung dihentikan.
Dari total 330 kasus yang dibongkar selama dua bulan itu, mayoritas didominasi oleh 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Sisanya, satgas menindak 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), delapan entitas investasi ilegal, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi tanpa izin.
Modus pelaku scam dibongkar Satgas PASTI
Dalam praktiknya, para pelaku biasanya nyebar tawaran pinjaman kilat lewat situs web, aplikasi gak resmi, media sosial, sampai aplikasi pesan instan. Mereka sengaja ngasih iming-iming pencairan dana super cepat, tapi di balik itu malah pasang bunga dan biaya siluman, nyalahin data pribadi nasabah, sampai nagih dengan cara-cara intimidatif yang meresahkan.
Modus penyamaran identitas juga makin marak, di mana pelaku nekat nyatut nama, logo, atau identitas lembaga resmi demi membangun kepercayaan korban.
Secara kumulatif dari 1 Januari sampai 30 September 2026, Satgas PASTI udah ngebongkar dan ngestop total 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi bodong, 38 pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan gak berizin lainnya.
Penertiban pergadaian ilegal
Khusus untuk penertiban 11 entitas pergadaian pada Agustus–September 2026, langkah ini merupakan wujud penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319 beleid tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian wajib banget ngantongin izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat buat selalu waspada dan hati-hati sama jasa gadai ilegal karena rawan banget bikin rugi finansial akibat bunga mencekik, perjanjian gak transparan, sampai sistem pengamanan barang jaminan yang bobrok.
Aksi gercep IASC selamatkan ratusan-M
Langkah tegas penindakan ini juga diiringi dengan percepatan penanganan kasus penipuan transaksi lewat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sampai per 30 September 2026, IASC tercatat udah nerima 702.342 aduan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi 1.372.483 rekening indikasi penipuan.
Dari proses tersebut, IASC berhasil ngeblokir 702.833 rekening mencurigakan. Hasilnya pun gak main-main: total dana yang berhasil diamankan tembus Rp825,2 miliar, sementara pengembalian dana korban alias refund yang difasilitasi udah mencapai Rp207,16 miliar.
Keberhasilan pembekuan dana jumbo ini bukti nyata kalau sinergi antara industri jasa keuangan, instansi terkait, dan kesadaran masyarakat itu krusial banget. Kecepatan korban dalam melapor jadi kunci utama buat mutus aliran dana pelaku sekaligus naikin peluang buat dapat pengembalian kerugian. (Shnty/RaM)
Gen Z Takeaway
OJK dan Satgas PASTI lagi gaspol memberantas aktivitas keuangan ilegal, mulai dari 241 pinjol bodong, investasi ilegal, hingga pergadaian tanpa izin. Nggak cuma menindak pelaku, IASC juga berhasil memblokir lebih dari 702 ribu rekening mencurigakan dan mengamankan dana korban sebesar Rp825,2 miliar. Capaian ini jadi pengingat bahwa kejahatan finansial makin beragam, sehingga masyarakat perlu lebih kritis sebelum menerima tawaran pinjaman atau melakukan transaksi. Kalau telanjur jadi korban scam, jangan menunda laporan karena kecepatan melapor bisa memperbesar peluang penyelamatan dana.








