Polri Periksa Empat Personel Usai Keluhan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 3 November 2026 | 06:06 WIB
Polri Periksa Empat Personel Usai Keluhan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta — Polri menyampaikan penyesalan atas keluhan dan trauma yang dialami santriwati serta pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Keluhan tersebut muncul setelah proses penggeledahan dalam pengembangan kasus pembakaran dan perusakan di Kabupaten Sukoharjo.

Polri memastikan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat masih berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, termasuk secara langsung dari masyarakat yang terdampak. Ia juga menegaskan bahwa Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.

“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (02/11/2026).

Empat personel dinonaktifkan, Propam turun tangan

Sebagai tindak lanjut, Polri telah memeriksa empat personel yang berkaitan dengan kegiatan penggeledahan tersebut. Mereka adalah AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.

Keempat personel tersebut telah dinonaktifkan dan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran etik.

Trunoyudo menjelaskan, ada dua proses yang masih berjalan dalam penanganan peristiwa ini. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” jelasnya.

Polri pastikan evaluasi dan perlindungan masyarakat

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil dan terbuka terhadap pengawasan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara harus tetap mengedepankan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.

Polri kembali menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh ponpes. Trunoyudo memastikan keluhan dari pihak terdampak menjadi perhatian dalam evaluasi dan pemeriksaan yang saat ini masih berjalan. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Polri memeriksa dan menonaktifkan empat personel terkait keluhan penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang menimbulkan trauma bagi santriwati dan pengasuh. Pemeriksaan Propam dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.

Polri Sukoharjo Ponpes Sukoharjo Santriwati

Infografis

Terkini