KPK Spill Modus Korup Berkedok 'Tradisi' Bupati Sukoharjo untuk Peras Anak Buah
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja men-spill modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, Etik Suryani (ETS).
Gak tanggung-tanggung, Etik diduga kuat menjiplak “tradisi” korup dari suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya, yang merupakan mantan Bupati Sukoharjo terdahulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa skema culas ini berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pajak dan retribusi daerah di BPKAD Sukoharjo Tahun 2026 yang ujung-ujungnya malah dijadikan ladang peras.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/07/2026).
Peran tersangka
Demi melancarkan aksi yang bener-bener red flag ini, Bupati Etik langsung menodong Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, buat mengumpulkan jatah preman alias potongan upah pungut.
Richard pun langsung gercep memerintahkan para jajaran eselon III di lingkup BPKAD untuk menyunat sekitar 40 persen dari insentif yang seharusnya diterima oleh para pegawai.
Dana potongan tersebut kemudian dikumpulkan secara terstruktur lewat Sekretaris BPKAD, Nardi, sejak tahun 2021 hingga 2026 untuk ditransfer langsung demi kepentingan pribadi sang Bupati.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya. Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar” ujar Asep.
Modus yang dilakukan
Gak cuma main potong insentif, dinasti politik berkedok korupsi ini juga punya kode rahasia yang bikin elus dada, yaitu ‘padakno karo bapak’ yang artinya disamakan dengan jumlah setoran era suaminya dulu.
Etik mempercayakan urusan 'Setoran Rutin OPD' ini kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' artinya carikan Rp 500 juta untuk akhir tahun," ucap Asep.
Biar target tercapai dan tetep kelihatan smooth, Tri Mulyo rutin mengumpulkan setoran wajib dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun, terutama pas momentum menjelang THR, guna menyenangkan hati sang atasan.
Saking pengen effortless dalam mengeruk uang rakyat, Tri Mulyo juga diduga nekat menyuplai dana haram tersebut lewat jalur manipulasi bukti pengeluaran fiktif dan aksi markup pengadaan barang di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Tersangka dan pasal yang menjerat
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami dan menelusuri seberapa parah kerugian negara akibat manipulasi proyek pengadaan tersebut.
Segala bentuk uang setoran yang terkumpul secara paksa itu dilaporkan murni digunakan oleh Etik Suryani buat membiayai keperluan pribadinya.
Akibat skandal yang bikin publik speechless ini, KPK resmi menetapkan trio tersangka, yakni Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka yang gak lolos vibe check keadilan, KPK langsung memberikan sanksi tegas berupa penahanan. Bupati Etik kini resmi menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli sampai 29 Juli 2026. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Korupsi yang diduga terjadi di Sukoharjo ini jadi pengingat kalau penyalahgunaan jabatan bisa terus berulang saat praktik lama dibiarkan jadi "tradisi". Dugaan pemerasan lewat potongan insentif hingga setoran rutin menunjukkan pentingnya pengawasan yang kuat dan budaya birokrasi yang bersih, karena jabatan publik semestinya dipakai buat melayani masyarakat, bukan jadi jalan mencari keuntungan pribadi.








