Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
astakom.com, Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini diambil sebagai quick response demi menjamin kesinambungan tugas setelah Febrie Adriansyah memutuskan buat resign dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar ini di Jakarta, Sabtu ( 11/07/2026). Menurut Anang, penunjukan Rudi Margono sah secara hukum lewat Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Anang di Jakarta, Sabtu (11/07/2026).
Rekam jejak karier Rudi Margono
Bicara soal rekam jejak, Rudi Margono ini bukan orang baru yang minim experience. Sebelum mengemban tugas baru ini, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.
Kariernya di korps adhiyaksa juga terbilang glow up dari bawah. Rudi pernah dipercaya memimpin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya memulai career journey-nya benar-benar dari zero sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada tahun 1994 silam.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka
Sebelumnya, astakom.com melansir, Mabes Polri baru aja resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Nggak main-main, kasus ini bener-bener jadi center of attention publik.
Nggak cuma soal batu bara, FA juga terseret dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi mengendus adanya main belakang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam pusaran kasus besar yang pernah ditanganinya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membongkar status baru FA ini dalam jumpa pers yang diadakan langsung di Kejaksaan Agung.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (11/07/2026), dikutip astakom.com. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Penunjukan Plt Jampidsus jadi sinyal bahwa penegakan hukum harus tetap jalan meski ada pergantian pejabat. Di saat yang sama, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus menunjukkan kalau proses hukum idealnya berlaku buat siapa pun tanpa pandang jabatan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi bisa tetap terjaga lewat transparansi dan akuntabilitas.







