INFOGRAFIS PP 20 Tahun 2026: Simple, Batasan Pajak UMKM Akurat dan Transparan!
astakom.com, Jakarta - Bagi pelaku usaha kecil dan menengah, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% selama ini menjadi salah satu fasilitas yang sangat membantu. Perhitungan pajak yang sederhana membuat banyak pelaku usaha tidak perlu direpotkan dengan pembukuan yang rumit. Namun, perkembangan dunia usaha dan kebutuhan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil mendorong pemerintah melakukan penyesuaian aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 20/2026).
Selengkapnya lihat Infografik di bawah ini:


Gen Z Take Away: PP 20 Tahun 2026 ini intinya bikin aturan pajak UMKM jadi lebih jelas, simpel, dan ramah buat pelaku usaha kecil. Kalau omzet badan usaha kamu masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, cukup kena pajak final 0,5% aja. Tapi ingat, pengeluaran yang nggak wajar seperti suap atau gratifikasi nggak bisa dijadikan pengurang pajak. Jadi, fokus aja bangun bisnis yang sehat, transparan, dan taat aturan supaya usaha makin berkembang tanpa drama urusan pajak.




