INFOGRAFIS: Profil DSI, Upaya Negara Cegah Under Invoicing Ekspor Minerba
astakom.com, Jakarta - Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui sistem satu pintu.
Pembentukan PT DSI didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 20 Mei 2026. PT DSI kemudian resmi berstatus BUMN pada 25 Mei 2026 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas SDA strategis.
Menurut CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, kehadiran PT DSI diharapkan mampu menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini berpotensi merugikan penerimaan negara. Selengkapnya bisa dilihat melalui infografis di bawah ini:

Gen Z Takeaway: Singkatnya, pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Indonesia nggak "bocor" ke luar negeri karena permainan harga atau transaksi yang kurang transparan. Lewat PT DSI, ekspor komoditas strategis bakal diawasi lebih ketat supaya nilai yang didapat Indonesia benar-benar maksimal. Kalau sistem ini sukses, dampaknya bisa ikut mendukung pembangunan, membuka lebih banyak peluang kerja, dan membuat hasil kekayaan alam Indonesia lebih terasa manfaatnya buat masyarakat, termasuk generasi muda.




