KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Pewarta: Jardi
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 9 Juli 2026 | 20:15 WIB

astakom.com, Jakarta - Tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR (2019-2021) Ma'ruf Cahyono dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/07/2026). Ma'ruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2026.

Ma'ruf Cahyono ditahan KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Ma'ruf Cahyono KPK Dugaan Gratifikasi Sekjen MPR

Terkini