Kemensos Rancang Skema Baru PBI-JK, Perluas Bantuan Iuran BPJS hingga Desil 8
astakom.com, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia tengah mematangkan rancangan skema pembiayaan baru bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Dalam formula kebijakan yang tengah dikaji, jangkauan bantuan iuran jaminan kesehatan ditargetkan diperluas hingga mencakup masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 sampai Desil 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan sistem pembagian beban anggaran terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Rancangan skema ini memetakan kelompok Desil 1 hingga 4 menjadi tanggungan penuh pemerintah pusat melalui alokasi APBN, Desil 5 dan 6 ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota lewat APBD, serta Desil 7 dan 8 dialokasikan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui APBD.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rancangan komprehensif tersebut saat ini masih berada dalam koridor pemodelan dan uji kelayakan antar-instansi teknis. Hal itu disampaikan Mensos didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam Konferensi Pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” kata Gus Ipul, dikutip dari laman Kemensos.
Tindak lanjut arahan Presiden dan evaluasi skema eksisting
Gus Ipul memaparkan bahwa langkah reformulasi ini berakar dari evaluasi skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) eksisting. Saat ini, sebanyak 156,8 juta jiwa atau setara 55 persen dari total populasi penduduk Indonesia telah menjadi penerima manfaat yang iurannya disubsidi oleh negara, baik melalui jalur PBI APBN, PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemda, maupun subsidi PBPU Mandiri kelas 3.
Guna menghadirkan perlindungan sosial yang kian adaptif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat rentan, Kemensos menyusun simulasi pembagian pembiayaan baru ini secara lintas kementerian bersama Kementerian Kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan.
“Ini adalah arahan Bapak Presiden, jadi memang bahwa Presiden mengarahkan agar kita, dengan data yang akurat itu kemudian menjangkau semua yang paling membutuhkan. Nah dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan Presiden itu, kita melakukan simulasi bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Gus Ipul menguraikan tiga pilar sasaran strategis dari perancangan perluasan skema PBI-JK tersebut. Pilar pertama yakni memberikan jaring pengaman kesehatan yang lebih luas bagi warga di kelompok Desil 1 hingga 8 DTSEN, khususnya melindungi kelompok masyarakat rentan yang rentan terperosok ke jurang kemiskinan saat tertimpa musibah sakit.
“Kemudian yang kedua, pembagian peran yang lebih adil antara pusat, provinsi, dan kabupaten-kota, termasuk di dalamnya adalah berbagi tanggung jawab sesuai lapisan desil. Dan yang ketiga, tepat sasaran dan berkelanjutan berbasis pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang terus dimutakhirkan, sementara desil 9-10 itu diharapkan nanti tetap mandiri,” jelasnya.
Kebutuhan anggaran Rp94,78 triliun dan skema pembagian fiskal
Berdasarkan kalkulasi simulasi teknis dengan asumsi nominal iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42 ribu per jiwa per bulan, Kemensos memproyeksikan kebutuhan anggaran tahunan secara terperinci. Untuk klaster Desil 1-4 yang mencakup 104,15 juta jiwa penerima manfaat, dibutuhkan pagu anggaran sekitar Rp52,49 triliun per tahun yang didanai melalui APBN pemerintah pusat.
Pada klaster Desil 5-6 dengan estimasi 46,06 juta jiwa penerima, alokasi kebutuhan pembiayaan diperkirakan mencapai Rp23,22 triliun per tahun yang dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota. Sedangkan klaster Desil 7-8 yang menaungi 37,84 juta jiwa diproyeksikan menyerap anggaran sekitar Rp19,07 triliun per tahun lewat APBD Provinsi.
“Jadi totalnya Desil 1-8 ada Rp188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten-kota 25 persen, provinsi 20 persen, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu,” ujar Gus Ipul.
Validasi data DTSEN dan kepastian hukum antar-tingkat pemerintahan
Kemensos menggarisbawahi bahwa tidak serta-merta seluruh penduduk yang terdata pada Desil 1-8 akan disubsidi melalui skema PBI-JK. Hal ini dikarenakan sebagian penduduk pada rentang desil tersebut telah berstatus sebagai pekerja formal yang kewajiban iuran jaminan kesehatannya telah ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan masing-masing.
“Jadi enggak semua, jadi masih ada sebagian yang sudah bekerja dan iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing karena dia termasuk penerima upah,” tambahnya.
Berdasarkan pemetaan mutakhir, total populasi penduduk yang berada di rentang Desil 1-8 tercatat sebanyak 223,4 juta jiwa. Dari total agregat tersebut, diproyeksikan sebanyak 188 juta jiwa atau sekitar 84 persen di antaranya memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sisanya, sekitar 35,3 juta jiwa, telah terlindungi melalui skema jaminan tempat kerja selaku pekerja penerima upah maupun peserta mandiri kelas I dan II.
Kehadiran skema terbagi ini diharapkan menghadirkan kepastian perlindungan tanpa tumpang tindih kewenangan antar-tingkat pemerintahan di daerah.
“Kesimpulannya, pertama, warga desil 1-8 terjamin, 188 juta jiwa terlindungi JKN, warga yang bergeser ke desil 6-8 setelah pemutahiran data tetap terlindungi. Yang kedua, adil bagi daerah, daerah dengan banyak penduduk miskin lebih banyak dibantu oleh APBN dan daerah maju menanggung porsi lebih besar lewat APBD. Tiga, kepastian peran pusat dan Pemda, pembagian tegas per desil mengurangi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab kepesertaan PBI,” katanya. (ACwan/aNs)
Gen Z Takeaway
Kabar super melegakan buat isu kesehatan: skenario boncos gara-gara biaya berobat mendadak lagi disiapin penangkal patennya! Lewat simulasi teranyar dari Kemensos, cakupan iuran BPJS Kesehatan gratis (PBI-JK) bakal diperluas gila-gilaan sampai Desil 8 DTSEN dengan total 188 juta jiwa. Kuncinya ada di sistem sharing cost yang adil: Desil 1-4 ditopang APBN (55%), Desil 5-6 di-handle Pemkab/Pemkot (25%), dan Desil 7-8 ditanggung Pemprov (20%), sementara Desil 9-10 tetap mandiri. Skema ini bener-bener solusi konkret biar masyarakat rentan gak langsung miskin pas jatuh sakit, sekaligus nutup drama lempar-lemparan tanggung jawab kepesertaan antar-pemda!









