Daftar 20 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Karhutla, Kebakaran Capai 29.000 Hektare

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:07 WIB
Daftar 20 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Karhutla, Kebakaran Capai 29.000 Hektare
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki tahap penindakan terhadap korporasi. 

Bareskrim Polri telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penyidik telah mencatat 104 laporan polisi terkait perkara tersebut.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," ujar Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Daftar 20 perusahaan tersangka

Dari 20 perusahaan yang diproses hukum, empat di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT HKI, perusahaan bermodal Singapura, dengan luas lahan terbakar 987 hektare.
  • PT RKA, perusahaan bermodal Malaysia, dengan luas lahan terbakar 2.157 hektare.
  • PT API, perusahaan bermodal Korea Selatan, dengan luas lahan terbakar 351 hektare.
  • PT AI, perusahaan bermodal Singapura, dengan luas lahan terbakar 421 hektare.

Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat 16 korporasi dalam negeri yang turut menjadi tersangka, yaitu:

  • PT BOS
  • PT AER
  • PT SKM
  • PT WLJ
  • PT SAE
  • PT BSLT
  • PT CGUK
  • PT FSL
  • PT BPK
  • PT PW
  • PT BWL
  • PT MIB
  • PT STP
  • PT JMS
  • PT RAS
  • PT MAS

Dugaan kelalaian hingga pembakaran lahan didalami

Bareskrim tidak menutup penyidikan hanya pada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Asep menegaskan, pengembangan perkara akan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran lahan.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian hingga menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan memicu kebakaran lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.

Dalam proses hukum ini, para korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di mana di dalam Pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ucap Asep.

Denda maksimal Rp15 miliar

Selain menghadapi ancaman pidana penjara, korporasi yang disangkakan melanggar ketentuan tersebut juga terancam membayar denda hingga belasan miliar rupiah.

"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Empat perusahaan berasal dari luar negeri dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lingkungan, dengan ancaman penjara 3–5 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Tersangka Karhutla Karhutla Kebakaran Hutan dan Lahan Bareskrim Bareskrim Polri Polri

Infografis

Terkini