Brojol - Driver Ojol Juga Bisa Dapat Bansos, Cek Syaratnya! #10

Editor: ghofur
Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:45 WIB
Brojol - Driver Ojol Juga Bisa Dapat Bansos, Cek Syaratnya! [Astakom]

Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) kini memiliki kepastian hak yang sama untuk mengakses berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Status mitra kerja dalam industri transportasi berbasis aplikasi tidak menjadi penghalang bagi pengemudi ojol untuk memperoleh skema bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun jenis asistensi sosial lainnya. Selama seorang pengemudi memenuhi kriteria umum sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dan belum mencukupi kebutuhan dasar secara layak, mereka berhak mengajukan diri untuk masuk ke dalam skema prioritas penerima bansos.

Pemerintah menilai tingkat kesejahteraan suatu rumah tangga berdasarkan indikator kondisi hunian, aset rumah tangga, jumlah tanggungan, hingga rata-rata pengeluaran bulanan. Jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa kondisi sosio-ekonomi mitra pengemudi masuk ke dalam desil terbawah yang membutuhkan intervensi, maka status pekerjaan sebagai driver ojol tidak akan menggugurkan hak mereka untuk menerima bantuan tersebut.

Brojol Bansos Diver Ojol OJOL Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bantuan sosial Desil

Infografis

Terkini