Bareskrim Tetapkan 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, Ada dari Singapura hingga Korsel
astakom.com, Jakarta - Bareskrim Polri resmi mengumumkan update terbaru terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Nggak tanggung-tanggung, kepolisian menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan lingkungan ini. Yang bikin mengelus dada, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan status hukum korporasi-korporasi nakal tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (29/10/2026).
Daftar perusahaan asing yang terciduk kasus karhutla
Dari total empat korporasi berstatus PMA, perusahaan asal Singapura tercatat paling dominan menyumbang kerusakan lahan akibat karhutla. Berikut rincian luas konsesi dan area yang hangus terbakar dari masing-masing perusahaan asing tersebut:
- PT HKI (PMA Singapura): Menguasai konsesi lahan seluas 97.891 hektare, dengan area terbakar mencapai 987 hektare.
- PT AI (PMA Singapura): Menguasai konsesi lahan seluas 6.980 hektare, dengan area terbakar mencapai 421 hektare.
- PT RKA (PMA Malaysia): Menguasai konsesi lahan seluas 26.067 hektare, dengan area terbakar mencapai 2.157 hektare.
- PT API (PMA Korea Selatan): Menguasai konsesi lahan seluas 12.881 hektare, dengan area terbakar mencapai 351 hektare.
16 Perusahaan lokal turut ditetapkan sebagai tersangka
Selain empat korporasi asing di atas, Bareskrim Polri juga menyeret 16 perusahaan dalam negeri yang ikut bertanggung jawab atas musibah karhutla ini. Penetapan 20 korporasi ini berawal dari penanganan 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar yang super dahsyat, yakni mencapai 29.168,78 hektare.
"Dari aturan-aturan yang tadi kami sampaikan, maka terhadap kebakaran hutan dan lahan, kami melakukan olah TKP. Kemudian melakukan penyelidikan, dan selanjutnya meningkatkan ke penyidikan, dan ada beberapa yang sudah kami tetapkan tersangka," ujar Asep.
Kepolisian tegaskan jumlah korporasi tersangka bisa melesat
Proses hukum dipastikan gak bakal berhenti di angka 20 perusahaan ini aja gais! Bareskrim Polri menegaskan kalau penyidikan masih terus berjalan secara intensif di lapangan.
Pihak kepolisian bakal terus membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang lalai atau sengaja merusak lingkungan. "Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," pungkas Kabareskrim.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut izin 6 korporasi terkait karhutla. Berikut daftarnya:
- PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas)
- Luas Konsesi: 36.745 hektare
- Luas Lahan Terbakar: 4.803 hektare
- PT Taiyoung Evergreen (Gunung Mas)
- Luas Konsesi: 59.810 hektare
- Luas Lahan Terbakar: 1.049 hektare
- PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas)
- Luas Konsesi: 10.050 hektare
- Luas Lahan Terbakar: 718 hektare
- PT Ramang Aglo Lestari (Pulang Pisau)
- Luas Konsesi: 13.580 hektare
- Luas Lahan Terbakar: 420 hektare
- PT Berkah Alam Fajarmaju (Kapuas)
- Luas Konsesi: 14.500 hektare
- Luas Lahan Terbakar: 310 hektare
- PT Ausko Utama Subur (Kapuas)
- Luas Konsesi: 12.100 hektare
- Luas Lahan Terbakar: 205 hektare (RaM)
Gen Z Takeaway
Tindakan tegas Bareskrim Polri yang sat-set membongkar daftar 20 korporasi tersangka karhutla termasuk empat perusahaan modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korsel jadi bukti nyata kalau hukum kita gak pandang bulu demi melibas para pelaku perusak lingkungan yang bikin puluhan ribu hektare hutan kita hangus gais.









