Ngupas - Awas! Sembarangan Bentangin Banner di Cagar Budaya Bisa Diciduk! #3

Editor: ghofur
Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:35 WIB
Ngupas - Awas! Sembarangan Bentangin Banner di Cagar Budaya Bisa Diciduk! [Astakom]

Pemasangan banner, spanduk, atau baliho di ruang publik nggak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Meski bertujuan menyampaikan aspirasi, kritik, atau pesan tertentu kepada masyarakat, pemasangannya tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku. Lokasi pemasangan, perizinan, keselamatan, hingga ketertiban umum menjadi hal yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu fungsi fasilitas publik.

Di Jakarta, penyelenggaraan reklame antara lain diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mematuhi ketentuan yang berlaku, tergantung pada jenis banner, tujuan pemasangan, lokasi, serta aturan khusus yang mengaturnya. Banner yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan dapat ditertibkan oleh petugas sesuai kewenangannya. Sanksinya bisa berupa penurunan banner atau tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Jika pemasangan juga disertai perusakan fasilitas umum atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, ketentuan pidana terkait dapat diterapkan. Karena itu, tidak semua pelanggaran pemasangan banner otomatis dikenai hukuman pidana, penentuan pasal harus melihat fakta dan unsur pelanggarannya.

Masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik dan aspirasi, tetapi caranya harus sesuai aturan hukum. Sebelum memasang banner atau spanduk di ruang publik, pastikan lokasi tersebut diperbolehkan dan perizinan yang diperlukan sudah dipenuhi. Dengan begitu, kebebasan berekspresi tetap terjaga tanpa mengabaikan ketertiban, keselamatan, dan fungsi fasilitas umum.

Banner Bundaran HI Bundaran Hotel Indonesia Ngulik Pasal Ngupas Hukum Spanduk Baliho Aspirasi Kritik Perda Pergub Cagar Budaya

Infografis

Terkini