97 Korporasi Masuk Radar Penyidikan Bareskrim Polri, Termasuk 22 Perusahaan Asing

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 30 Oktober 2026 | 05:32 WIB
97 Korporasi Masuk Radar Penyidikan Bareskrim Polri, Termasuk 22 Perusahaan Asing
Konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). [Dok. Humas Polri]

astakom.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. 

Saat ini, sebanyak 97 perusahaan tengah menjalani proses penyidikan, termasuk 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA).

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik turut menelusuri sumber modal perusahaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

"Dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Ia merinci, dari 22 perusahaan bermodal asing tersebut, delapan berasal dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara itu, 75 korporasi lainnya menggunakan modal dalam negeri.

Daftar perusahaan bermodal asing yang disidik

Berikut rincian 22 korporasi bermodal asing yang masuk dalam penyidikan Bareskrim Polri:

  • Malaysia: PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL.
  • Singapura: PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.
  • Inggris: PT RKP dan PT SYP.
  • China: PT MPS.
  • Jepang: PT MTI.
  • Korea Selatan: PT API.

23 perusahaan direkomendasikan dicabut izinnya

Dari total 97 korporasi yang disidik, sebanyak 23 perusahaan telah direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang ditemukan penyidik.

Pertama, kebakaran terjadi berulang kali. Kedua, titik api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Ketiga, perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani kebakaran.

"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025," ucap dia.

Indikator keempat adalah luas lahan yang terbakar melebihi 500 hektare. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025.

"(Keempat) luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," sambungnya.

15 perusahaan sudah jadi tersangka

Dari 23 korporasi yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sebanyak 15 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari total 20 korporasi yang telah menjadi tersangka dalam kasus karhutla.

Asep menegaskan, jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan. Bareskrim terus mengembangkan perkara untuk mengungkap keterlibatan perusahaan lainnya.

"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," tutur Asep. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

Bareskrim Polri menyidik 97 korporasi dalam kasus karhutla, termasuk 22 perusahaan bermodal asing dari enam negara. Sebanyak 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izinnya, dengan 15 di antaranya telah menjadi tersangka. Penyidikan masih berlanjut dan jumlah korporasi tersangka berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus serta penelusuran dugaan pelanggaran di wilayah konsesi perkebunan.

Tersangka Karhutla Polri Bareskrim Bareskrim Polri Karhutla Kebakaran Hutan dan Lahan

Infografis

Terkini