Kasus Dana Penanganan Bencana, KPK Periksa juga Ipar Eks Kepala BNPB

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Henni Rachma Sari
Jumat, 30 Oktober 2026 | 04:05 WIB
Kasus Dana Penanganan Bencana, KPK Periksa juga Ipar Eks Kepala BNPB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait ketidakhadiran Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam pemanggilan pemeriksaan oleh KPK. [astakom/Alfian Tegar]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi berinisial SE diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri BS. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"Pemeriksaan terhadap saksi SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri BS bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ungkap Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

BS yang dimaksud adalah Bima Setiawan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Selain SE, KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yakni DM selaku Komisaris Utama PT Trans Lintas Selaras sekaligus staf tersangka Richard Erlangga, DL dari pihak swasta, serta YA selaku Komisaris PT Adhigama.

KPK telusuri keterlibatan pihak swasta

Budi juga menyampaikan bahwa KPK memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah DI, pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; A selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa; EDL selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada; serta IA selaku Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.

Namun, hingga pukul 13.47 WIB, keempat orang tersebut belum tercatat memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan korupsi dana penanganan bencana, termasuk menelusuri peran para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah pejabat BNPB turut diperiksa

Sebelumnya, pada Selasa (27/10/2026), KPK memeriksa tujuh saksi yang berasal dari lingkungan BNPB. Mereka meliputi Sekretaris Utama BNPB berinisial Rus, DH selaku Tenaga Ahli BNPB, JC selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum BNPB, PSJ selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta FHY selaku aparatur sipil negara (ASN) BNPB.

Sementara itu, AM selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus purnawirawan TNI tidak tercatat memenuhi panggilan KPK.

Pada Rabu (28/10/2026), KPK kembali memeriksa empat saksi. Mereka terdiri atas KM selaku ASN BNPB, AR selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, serta YS dan PH yang menjabat sebagai Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) DSP BNPB.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

KPK sita uang, emas, hingga aset kripto Rp5,47 miliar

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, serta 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta.

Penyidik juga menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Selain penyitaan, KPK menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka.

KPK koordinasi dengan Puspom TNI

Di sisi lain, KPK telah menyampaikan informasi mengenai peran Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pada 20 Oktober 2026, KPK juga mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang turut menyoroti dugaan keterlibatan personel militer. KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. (aLf/RaM)

Gen Z Takeaway

KPK terus mendalami dugaan korupsi dana siap pakai BNPB dengan memeriksa saksi dari kalangan pejabat, swasta, hingga keluarga mantan Kepala BNPB Suharyanto. Kasus ini bermula dari OTT pada 13 Oktober 2026 yang menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. KPK juga berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk menelusuri dugaan keterlibatan personel militer dan memperjelas aliran dana dalam perkara tersebut.

BNPB BNPB Jakarta Korupsi BNPB Korupsi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi

Infografis

Terkini