Blak-blakan Polri soal Indikator Penetapan Tersangka Korporasi Penyebab Karhutla
astakom.com, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan 265 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri akan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik individu maupun perusahaan. Proses hukum dilakukan secara tegas dan objektif berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Penanganan karhutla jangkau puluhan ribu hektare
Dalam perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau menangani 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang berstatus tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Bareskrim Polri turut merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut mengacu pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, termasuk kebakaran yang berulang, titik awal api di wilayah konsesi, serta keterbatasan sarana dan prasarana untuk menangani karhutla.
Seribu personel dikerahkan, edukasi ikut digenjot
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Upaya tersebut tidak cukup melalui penindakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi pencegahan di tingkat masyarakat.
Kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk memantau kondisi di lapangan sekaligus memastikan penanganan perkara terus berjalan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Dalam mendukung upaya tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Sebanyak 403 personel lainnya ditugaskan untuk memberikan edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Polri juga menyiapkan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh elemen masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan agar risiko karhutla dapat ditekan.
Polri memastikan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan individu maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dan pencegahan diharapkan berjalan beriringan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus karhutla dengan total lahan terbakar mencapai puluhan ribu hektare. Selain menangani perkara hukum, Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi serta mengerahkan personel untuk memperkuat edukasi dan pencegahan. Langkah ini diharapkan menekan risiko kebakaran berulang melalui penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat.








