Komisi III DPR Sebut KPK Akan Dilibatkan dalam Proses Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
astakom.com, Jakarta — Skandal dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), makin plot twist. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, baru aja nge-spill skenario baru penanganan kasus ini yang bakal melibatkan kolaborasi lintas institusi biar makin powerful.
Habiburokhman menegaskan kalau core penanganan perkara ini sebenarnya tetap di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung. Tapi biar hasilnya maksimal dan makin akuntabel, mereka bakal joint forces alias kolaborasi bareng Kortastipidkor Polri, plus dapet supervisi langsung dari KPK.
"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," ungkapnya di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/07/2026).
Resmi bentuk panitia kerja khusus
Habiburokhman sendiri belum menjabarkan secara rinci blueprint atau detail teknis keterlibatan lembaga antirasuah tersebut dalam memantau jalannya penyidikan.
Gak mau tinggal diam sebagai penonton, DPR langsung ambil tindakan konkret buat menjalankan fungsi monitoring mereka. Komisi III sepakat buat bikin Panitia Kerja (Panja) khusus.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," ucapnya. Lewat langkah ini, DPR berharap Panja bisa jadi katalis yang memperkuat koordinasi Kejagung, Polri, dan KPK.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka
Sebelumnya, astakom.com melansir, Mabes Polri baru aja resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Nggak main-main, kasus ini bener-bener jadi center of attention publik.
Nggak cuma soal batu bara, FA juga terseret dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi mengendus adanya main belakang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam pusaran kasus besar yang pernah ditanganinya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, membongkar status baru FA ini dalam jumpa pers yang diadakan langsung di Kejaksaan Agung.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (11/07/2026), dikutip astakom.com. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus ini menunjukkan kalau pemberantasan korupsi bakal lebih kuat ketika lembaga penegak hukum nggak jalan sendiri-sendiri. Sinergi Kejaksaan, Polri, KPK, dan pengawasan DPR diharapkan bisa bikin proses hukum lebih transparan, akuntabel, serta memastikan penanganan perkara tetap fokus pada pembuktian dan kepastian hukum, bukan sekadar jadi perhatian publik.









