Polri Limpahkan 3 Kasus Korupsi Gede ke Kejagung, Sinergi Antarlembaga Biar Satset!
astakom.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas administrasi tiga perkara korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Proses pelimpahan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari dokumen, barang bukti, hingga para tersangkanya.
Tiga kasus yang dialihkan ini bukan kaleng-kaleng, yaitu:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU.
- Dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025.
- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa proses transfer berkas dan barang bukti ini sedang berjalan.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/07/2026).
Tak hanya dokumen dan barang bukti, para tersangka dalam pusaran kasus ini juga bakal digeser ke Kejagung secara berkala demi memastikan semuanya clear tanpa ada yang kelewat. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.
Ada mantan pejabat Kejagung jadi rersangka, penyidik kebut periksa belasan saksi
Menariknya, salah satu perkara yang dilimpahkan ini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kolaborasi yang solid antar penegak hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Sebelum berkasnya digeser ke Kejagung, tim penyidik Polri sudah bergerak demure dan taktis. Jenderal polisi bintang dua tersebut membeberkan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, ada 13 lokasi di area Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah demi mengumpulkan bukti kuat.
Dari hasil gelar perkara, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR).
Misi Kejagung: biar proses hukumnya makin real dan efektif
Pihak Kejagung menyambut baik pelimpahan kasus ini. Plt. Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima berkas-berkas perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, langkah joint forces ini merupakan bukti nyata bahwa kedua lembaga punya komitmen tinggi untuk menyelesaikan kasus korupsi secara transparan, cepat, dan efektif tanpa berbelit-belit. (aNs)
Gen Z Takeaway
Polri baru aja ngelakuin langkah joint forces yang satset dengan ngelimpahin berkas tiga kasus korupsi gede—termasuk yang nyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah—ke Kejagung biar proses hukumnya makin real, transparan, dan efektif. Penyidik Polri sendiri udah bergerak demure dengan meriksa belasan saksi dan netepin dua tersangka sebelum akhirnya sepakat geser penanganan perkara ini secara bertahap demi sinergi antarlembaga yang anti-ribet.









