Eks Menpora Dito Tiba di Gedung KPK, Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
astakom.com, Jakarta — Pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 kembali ditandai babak baru yang cukup mengejutkan publik.
Tepat pada Selasa (30/06/2026), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, resmi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji," kata Dito kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kehadiran Dito di Gedung Merah Putih kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi demi memperjelas peta perkara yang tengah diusut oleh tim penyidik.
Pantauan di lokasi menunjukkan Dito tiba di markas antirasuah tersebut sekitar pukul 09.58 WIB. Dito mengaku datang dengan tangan kosong tanpa membawa apa-apa.
Tarik mundur latar belakang kasus
Jika ditarik mundur, latar belakang kasus megakorupsi ini sebetulnya sudah mulai bergulir sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mencium adanya red flags dan resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti, pada 9 Januari 2026, KPK langsung membuat gebrakan dengan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama.
Di sisi lain, sempat muncul plot twist saat pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, ikut dicekal ke luar negeri, meski pada akhirnya ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Skandal ini semakin menunjukkan skala damage-nya yang luar biasa ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigatif kepada KPK pada 24 Februari 2026.
Angka yang keluar tidak main-main; potensi kerugian negara dalam perkara pengalihan kuota haji ini dikonfirmasi menembus Rp622 miliar, sebuah nominal yang langsung menempatkan kasus ini sebagai salah satu perhatian utama publik.
Dinamika penahanan Yaqut
Memasuki bulan Maret 2026, dinamika penegakan hukum berjalan semakin intens. Yaqut Cholil Qoumas resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul oleh penahanan Ishfah lima hari kemudian.
Sempat ada drama penahanan ketika pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status, hingga akhirnya ia sempat mencicipi status tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Namun, pelonggaran itu tidak bertahan lama karena pada 24 Maret 2026, KPK kembali menjebloskannya ke dalam rumah tahanan.
2 tersangka baru dari travel
Tak berhenti di situ, pada akhir Maret, KPK kembali spill dua tersangka baru dari ekosistem travel, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Memasuki bulan Juni 2026, perkembangan penanganan tersangka baru terus berjalan hingga keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Situasi terakhir sebelum pemeriksaan Dito hari ini, KPK terpaksa menangguhkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri sejak 24 Juni 2026 akibat mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaannya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai saksi menandai bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang dan berupaya mengungkap seluruh pihak yang terkait. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar serta bertambahnya tersangka, publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan mampu memperkuat akuntabilitas dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.







