Penantian Panjang kini Terwujud: Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti Sertifikasi PPG Tahap 2

Pewarta: Nur Nadiah Islamiyah
Editor: AR Purba
Selasa, 30 Juni 2026 | 00:47 WIB
Penantian Panjang kini Terwujud: Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti Sertifikasi PPG Tahap 2
Genjot Sertifikasi, Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Tahap 2 (Kemendikdasmen)

astakom.com, Jakarta – Sebanyak 60.896 guru di tanah air resmi dipanggil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Pengumuman yang dirilis oleh Direktorat PPG ini mewajibkan para guru untuk aktif memantau akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.

Masa pengecekan status pemanggilan ini dibatasi dari tanggal 22 hingga 28 Juni, agar para peserta tidak melewatkan tahapan penting yang telah dijadwalkan.

Kuota & wilayah

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan kalau seluruh calon peserta yang masuk dalam daftar pemanggilan ini telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi. Ia menambahkan kalau para guru tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, membentang dari Aceh hingga Papua, bahkan mencakup tenaga pendidik yang bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri.

"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami menghimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ucap Ferry dikutip oleh astakom pada Senin, (29/6/2026).

Jadwal penting

Rangkaian tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini diawali dengan proses konfirmasi kesediaan yang berlangsung pada 22–28 Juni 2026. Setelah memastikan kesediaan, para peserta diwajibkan melakukan lapor diri pada 1–4 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi orientasi pada 8 Juli 2026.

Memasuki tahap inti, para guru akan menjalani pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026, sebelum akhirnya menghadapi Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Bagi para guru yang berhasil menyelesaikan dan dinyatakan lulus dari seluruh rangkaian tahapan PPG ini, mereka berhak memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan bukti resmi atas profesionalisme guru, sekaligus menjadi salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penantian panjang terwujud di era Presiden Prabowo

Bagi sebagian pendidik, momentum ini menjadi ujung dari penantian yang sangat panjang. Di balik angka puluhan ribu peserta tersebut, tersimpan kisah para guru yang telah mengabdi belasan tahun di pelosok daerah terpencil, hingga mereka yang setiap hari rela menempuh perjalanan terjal demi memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi. Pemanggilan PPG ini menjadi jawaban atas dedikasi tanpa pamrih yang selama ini mereka tunjukkan sembari menanti kesempatan sertifikasi.

Program ini menjadi bukti nyata atas upaya pemerintah dalam menghadirkan kesetaraan dan keadilan bagi guru yang belum mendapat sertifikat pendidik. Lewat wadah PPG, para guru tidak hanya dibekali peningkatan kapasitas dan kompetensi, melainkan juga memperoleh legitimasi serta apresiasi yang sah atas profesi mulia mereka.

Data provinsi

Merujuk data dari Direktorat PPG, Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan keterwakilan peserta terbanyak pada PPG Guru Tertentu Tahap 2 ini, yaitu mencapai 8.565 orang.

Posisi berikutnya ditempati oleh Jawa Timur dengan jumlah 6.548 peserta, disusul Sumatra Utara sebanyak 4.425 orang, dan Jawa Tengah dengan 3.964 orang. Jika diakumulasikan secara nasional, total tenaga pendidik yang mendapat panggilan pada tahap ini menyentuh angka 60.896 guru dari berbagai penjuru tanah air.

Lonjakan angka tersebut merefleksikan tingginya antusiasme serta komitmen para tenaga pendidik untuk terus mengasah kemampuan diri. Langkah peningkatan kompetensi ini menjadi modal krusial dalam menghadirkan kualitas dan layanan pembelajaran yang jauh lebih optimal bagi para peserta didik di ruang kelas.

Sesuai ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah 2017

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik bukanlah sekadar aturan administratif, melainkan perintah undang-undang. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang kemudian diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai revisi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Regulasi tersebut menggarisbawahi kalau sertifikat pendidik adalah bukti sah kalau seorang guru telah menguasai standar kompetensi yang ditetapkan dan berhak diakui sebagai profesional. Atas dasar itulah, program PPG bagi Guru Tertentu ini dinilai sebagai langkah taktis pemerintah untuk mengakselerasi sertifikasi guru di Indonesia, yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Di sisi lain, Direktorat PPG turut merangkul pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk aktif mendampingi para peserta sepanjang program berjalan. Kolaborasi ini dinilai krusial guna memastikan seluruh tahapan berjalan tanpa kendala, sehingga target untuk meluluskan lebih banyak guru bersertifikat pendidik dapat tercapai secara optimal.

Informasi selengkapnya terkait program PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini dapat diakses secara langsung melalui situs resmi ppg.kemendikdasmen.go.id serta kanal media sosial di akun @ppg_kemendikdasmen. (nAD/aRsp)

Gen Z Takeaway

Upgrade skills itu wajib hukumnya, sama kayak 60 ribu lebih guru kita yang lagi grinding demi dapet sertifikasi profesional di PPG Tahap 2 ini. Dari sini kita belajar kalau validasi kompetensi itu penting banget di dunia kerja, bukan cuma buat naikin kualitas mengajar di kelas, tapi juga buat nge-buka jalan dapet tunjangan profesi yang lebih menjanjikan. Big respect buat dedikasi para guru!

Kemendikdasmen PPG Guru Sertifikasi

Infografis

Terkini