Jangan Asal Percaya Klaim ‘Instan!' BPOM Temukan 12 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

Pewarta: Dhea Vallerina Riyon
Editor: AR Purba
Selasa, 30 Juni 2026 | 17:21 WIB
Jangan Asal Percaya Klaim ‘Instan!' BPOM Temukan 12 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
Jangan Asal Percaya Klaim ‘Instan!' BPOM Temukan 12 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat [Ilustrasi obat]

astakom.com,   Jakarta - Obat herbal masih menjadi pilihan banyak masyarakat untuk mengatasi berbagai keluhan kesehatan. Namun, label "alami" tidak selalu berarti aman. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah obat bahan alam (OBA) ilegal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO), padahal zat tersebut dilarang dicampurkan ke dalam produk herbal.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM selama April 2026. Produk yang ditemukan tidak hanya mengklaim mampu meningkatkan stamina pria, tetapi juga dipasarkan sebagai obat pegal linu, penyakit kulit, gangguan saluran pencernaan, sesak napas, hingga pelangsing tubuh. 

Kondisi tersebut menunjukkan praktik pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk herbal masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim kesehatan yang terdengar instan. Pasalnya, penggunaan produk herbal yang ternyata mengandung bahan kimia obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat memicu berbagai risiko kesehatan, mulai dari gangguan fungsi hati hingga efek samping yang lebih serius.

12 herbal ilegal terungkap

Dalam pengawasan periode April 2026, BPOM menemukan 12 produk obat bahan alam ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat. Produk-produk tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim kesehatan, mulai dari penambah stamina pria, pegal linu, penyakit kulit, gangguan saluran pencernaan, sesak napas, hingga pelangsing tubuh.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan kali ini menemukan beberapa jenis klaim yang perlu mendapat perhatian karena mengandung bahan kimia obat yang tidak boleh ada dalam produk herbal.

"Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Berikut 12 produk yang diumumkan BPOM:

  • S Sepuluh
  • Remurat 001
  • Jamu Asam Urat Flu Tulang
  • Kopi Badak Juooss
  • Kopi Joss
  • Kenzo
  • Red Bull
  • Codryceps Zhi Ke Bao Capsules
  • Herbal Slim
  • Sapu Jagat
  • Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao
  • Vall-Boon 606 Antacid Tablets

Klaim herbal, isi obat keras

BPOM menilai pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk penipuan yang dapat membahayakan konsumen. Pasalnya, masyarakat mengira produk yang dikonsumsi sepenuhnya berbahan alami, padahal mengandung zat aktif yang tidak dicantumkan pada kemasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan praktik tersebut tidak akan ditoleransi karena berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

"Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Menurut BPOM, penggunaan sildenafil sitrat tanpa resep dokter dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, hingga gangguan fungsi hati dan ginjal. Sementara itu, penggunaan parasetamol dalam produk herbal secara tidak terkendali juga dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan produk herbal yang mengklaim mampu mengatasi sesak napas. Keluhan tersebut dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius sehingga membutuhkan pemeriksaan oleh tenaga medis.

"Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," lanjut Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Produk ditarik, modus diungkap

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga melakukan pemblokiran terhadap tautan penjualan produk secara daring, sekaligus menelusuri pelaku usaha yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut.

Pelaku dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, BPOM terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan platform digital untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk ilegal.

Waspada Kamuflase Produk Ilegal

Taruna Ikrar mengatakan masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus yang digunakan pelaku agar produknya terlihat legal, salah satunya dengan mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.

"Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, jadi masyarakat harus waspada," tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar membeli produk hanya dari sumber tepercaya, dan memastikan memeriksa nomor izin edar melalui situs Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile, serta lebih kritis terhadap produk yang menawarkan hasil instan atau klaim kesehatan berlebihan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung. Dan, senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan, promosi, atau iklan," imbau Kepala BPOM Taruna Ikrar. (deA/aRsp) 

Gen Z Takeaway

Di era belanja online dan promosi produk kesehatan yang ramai di media sosial, jangan mudah tergiur dengan klaim seperti "100 persen herbal", "langsung manjur", atau "hasil instan". Sebelum membeli, biasakan mengecek nomor izin edar melalui Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile dan pastikan produk berasal dari penjual tepercaya. Ingat, produk yang terlihat meyakinkan belum tentu aman. Cek dulu sebelum checkout, karena kesehatan lebih penting daripada tergiur hasil instan.

BPOM Obat Herbal Obat Herbal Ilegal Bahan Kimia

Infografis

Terkini

Gus Alex Kembali Diperiksa KPK

Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Footage 20:10 WIB

Japto Penuhi Panggilan KPK

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Footage 18:03 WIB