Angwan Gerindra Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jemaat 28 Miliar di Sumut
astakom.com, Jakarta — Dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini tengah menarik perhatian publik.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendesak penuntasan kasus tersebut yang nilainya mencapai Rp28 miliar dan menyeret oknum pegawai Bank BNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” ujar Kawendra, dalam rilis yang diterima redaksi astakom.com, Sabtu (18/4/2026).
Kronologi awal kasus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya melalui media nasional.
Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut.
Kemudian, kata dia, AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen.
Penawaran produk palsu
Rahmat mengungkap tersangka pun menawarkan produk investasi dari bank tersebut kepada pihak gereja, dengan bunga seperti yang diinginkan.
"Namun begitu, sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut," ungkapnya.
Untuk memuluskan aksinya, Rahmat menyebut AH membuat bilyet dan surat pemberitahuan palsu.
Rahmat juga menjelaskan, dana Rp28 miliar yang diduga digelapkan AH tidak dalam satu kali investasi. Ia menyebut dana itu dari tahun ke tahun bertambah, dari yang awalnya hanya Rp2 miliar.
"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu, ada Rp28 miliar," ucapnya.
Penangkapan tersangka
Setelah kasus mencuat, tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya. Ia akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.
Aparat kepolisian menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen, tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.(aLf/aRsp)













