Angwan Gerindra Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jemaat 28 Miliar di Sumut

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: AR Purba
Minggu, 19 April 2026 | 01:21 WIB
Angwan Gerindra  Desak Penuntasan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Jemaat 28 Miliar di Sumut
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian (Dok. Istimewa)

astakom.com, Jakarta — Dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini tengah menarik perhatian publik.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendesak penuntasan kasus tersebut yang nilainya mencapai Rp28 miliar dan menyeret oknum pegawai Bank BNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya berkesempatan berbicara dengan Direktur Utama Bank BNI, meminta untuk betul-betul menyelesaikan permasalahan ini, dan saya mengapresiasi Bank BNI akan bertanggung jawab dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut,” ujar Kawendra, dalam rilis yang diterima redaksi astakom.com, Sabtu (18/4/2026).

Kronologi awal kasus

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH  itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya melalui media nasional.

Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut. 

Kemudian, kata dia, AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen.

Penawaran produk palsu

Rahmat mengungkap tersangka pun menawarkan produk investasi dari bank tersebut kepada pihak gereja, dengan bunga seperti yang diinginkan. 

"Namun begitu, sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut," ungkapnya.

Untuk memuluskan aksinya, Rahmat menyebut AH membuat bilyet dan surat pemberitahuan palsu.

Rahmat juga menjelaskan, dana Rp28 miliar yang diduga digelapkan AH tidak dalam satu kali investasi. Ia menyebut dana itu dari tahun ke tahun bertambah, dari yang awalnya hanya Rp2 miliar. 

"Jadi totalnya itu dari tahun 2019 sampai dengan 2026 itu, ada Rp28 miliar," ucapnya.

Penangkapan tersangka

Setelah kasus mencuat, tersangka sempat melarikan diri ke Australia bersama istrinya. Ia akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026 saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu.

Aparat kepolisian menyebut tersangka diduga memalsukan dokumen, tanda tangan, serta mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi dan keluarganya.(aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

Kasus penggelapan dana jemaat Paroki Aek Nabara menyoroti rapuhnya kepercayaan pada sistem keuangan, setelah oknum bank diduga menawarkan investasi fiktif hingga rugi Rp28 miliar sejak 2019. DPR mendorong penuntasan, bank siap bertanggung jawab, dan tersangka sudah ditangkap. Intinya, ini jadi pengingat pentingnya transparansi dan kewaspadaan dalam investasi.

Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian Polda Sumut Penggelapan Dana

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB