Selaras Arahan Presiden Prabowo, Ingub No 5 Tahun 2026 Mulai Berlaku: Warga Jakarta Harus Pilah Sampah dari Rumah
astakom.com, Jakarta - Kebiasaan membuang sampah campur-aduk di Jakarta kini mulai berubah. Sejak 10 Mei 2026, warga ibu kota resmi diwajibkan memilah sampah dari rumah sesuai kategori yang telah ditentukan pemerintah.
Kebijakan baru ini langsung mencuri perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas sehari-hari masyarakat.
Aturan tersebut diterapkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat mulai memisahkan sampah organik, anorganik, B3, hingga residu sebelum diangkut petugas kebersihan.
Langkah ini muncul di tengah persoalan sampah Jakarta yang terus menjadi perhatian, termasuk kondisi TPST Bantargebang yang disebut semakin terbebani. Di sisi lain, penerapan aturan baru ini juga memunculkan perhatian terhadap kesiapan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah di lapangan.
Sampah kini dipisah
Pemprov DKI Jakarta kini mewajibkan warga memilah sampah ke dalam empat kategori utama, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Setiap jenis sampah nantinya akan diproses dengan metode berbeda, mulai dari pengomposan hingga pengolahan lanjutan.
Sebagai dasar pelaksanaan, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Mei 2026 dan mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga sejak dari rumah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengatakan gerakan ini diharapkan menjadi langkah besar dalam pengelolaan sampah nasional berbasis rumah tangga.
“Ini harus menjadi gerakan warga Jakarta, bukan hanya gerakan pemerintah. Sampah jangan lagi dianggap musuh, tetapi sesuatu yang punya nilai,” ujar Jumhur di Jakarta dikutip dari media nasional pada Selasa, (12/5/2026).
Pengangkutan jadi perhatian
Namun, kesiapan sarana dan prasarana pendukung pilah sampah kini ikut menjadi perhatian. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemerintah daerah akan menyiapkan fasilitas pendukung secara bertahap untuk mendukung program pemilahan sampah rumah tangga.
“Secara perlahan, tentunya sarana prasarananya juga akan kami persiapkan,” kata Pramono di Jakarta Timur, Senin, 11 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta terkait minimnya fasilitas penunjang di lapangan. Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menilai program pilah sampah akan sulit berjalan optimal tanpa kesiapan sarana pendukung.
“Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah, sampah ini mau ditaruh di mana? Kita tidak bisa hanya mengimbau tanpa menyiapkan sarana dan prasarananya,” ujar Judistira.
Selain fasilitas, pemerintah juga menyoroti pentingnya edukasi dan kedisiplinan masyarakat dalam pengelolaan sampah agar gerakan ini bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Gerakan diperluas
Gerakan “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” diluncurkan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Program ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah nasional untuk mendorong target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan gerakan pilah sampah nantinya akan dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah akan menjadi gerakan besar di Jakarta,” kata Pramono.
KLH/BPLH sendiri disebut telah mendampingi transformasi pengelolaan sampah di Jakarta sejak akhir 2024. Sebelum aturan ini diterapkan secara luas, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menjalankan proyek percontohan pemilahan sampah di tingkat kelurahan.(deA/aRsp)













