Kemenlu Ikut Buka Suara: Pembentukan PT DSI untuk Transparansi dan Governance Reform
astakom.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan kalau pembentukan PT DSI melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai ekspor Sumber Daya Alam (SDA) bukan merupakan hambatan dagang baru maupun praktik monopoli perdagangan.
Langkah ini murni merupakan reformasi tata kelola (governance reform) strategis untuk menciptakan iklim perdagangan komoditas yang transparan, tertib, dan akuntabel di pasar global.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara 1 Kemlu RI, Yvonne Mwengkang, dalam press briefing yang digelar di Jakarta, kemarin (21/05/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan guna merespons dinamika dan kekhawatiran dari komunitas internasional serta investor asing tak lama setelah regulasi baru tersebut diumumkan oleh Presiden.
Reformasi tata kelola niaga
Menurut Yvonne, kebijakan pembentukan PT DSI harus dipandang sebagai fondasi jangka panjang untuk membangun hubungan dagang yang lebih sehat antara Indonesia dengan mitra internasional. Hubungan dagang yang transparan justru akan menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang.
"Pembentukan PT DSI ini adalah governance reform, langkah untuk memperkuat kredibilitas kita mengelola perdagangan komoditas strategis secara tertib dan juga akuntabel. Perspektifnya ini bukan hambatan, melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global," ujar Yvonne pada agenda Press Briefing
Jamin kepastian investor
Menanggapi adanya kecemasan atau sentimen negatif (noise) yang mulai berembus di kalangan investor asing, Kemlu RI memastikan akan terus mengawal isu ini melalui koridor diplomasi ekonomi.
Pemerintah menjamin kalau regulasi ini dirancang bukan untuk membatasi ruang gerak pasar atau mengurangi keterbukaan Indonesia terhadap ekonomi global.
"Memang kebijakan ini kan menata mekanisme ekspor agar lebih transparan dan efisien, dan bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global" Ucap Yvonne.
"Dengan standar akuntabilitas yang lebih tinggi ini, Indonesia justru membangun fondasi hubungan dagang yang tentunya lebih sehat dan lebih berkelanjutan karena tata niaganya jadi lebih jelas" lanjutnya.
Sebaliknya, penataan mekanisme ekspor ini akan meningkatkan kepastian data keuangan, kepatuhan terhadap regulasi domestik, serta memperkuat kepercayaan (trust) dari para mitra dagang bilateral karena sistem operasional yang jauh lebih jelas dan terukur.
Selaras hilirisasi nasional
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara 2 Kemlu RI, Vahd Nabyl, menambahkan kalau implementasi kebijakan PT DSI tidak boleh dilihat secara parsial.
Kebijakan ekonomi makro ini merupakan satu kesatuan utuh dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi dalam negeri.
"Terkait dengan DSI ini, selain kita juga komit terhadap standar-standar yang sudah kita komit untuk menjalankan, kita juga tidak akan meninggalkan dari prioritas kepentingan nasional kita dalam konteks agenda-agenda hilirisasi, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, dan juga agenda industrialisasi, sehingga ini semua perlu dilihat secara komprehensif dengan lengkap, jadi tidak bisa parsial untuk dari segi kepentingan diplomasi ekonomi kita" tutur Vahd Nabyl.
Patuh aturan multilateral WTO
Kemlu RI juga mematahkan asumsi kalau pembentukan badan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip perdagangan dunia di bawah World Trade Organization (WTO).
Pemerintah menegaskan kalau Indonesia tidak akan mengintervensi atau merusak sistem perdagangan multilateral yang sudah berjalan.
Seluruh kebijakan dagang yang diambil dipastikan akan tetap berjalan beriringan dengan kewajiban internasional Indonesia.
"Yang ingin kita tekankan di sini kita tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip perdagangan internasional yang terbuka, adil, transparan, dan rules based trading system. Dan seluruh kebijakan yang diambil akan tetap jalan tentunya dengan kewajiban internasional dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik" ucap Yvonne. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Singkatnya, pembentukan PT DSI ini bukan bentuk gatekeeping perdagangan atau monopoli pasar kok, melainkan sebuah tata kelola glow-up biar sistem ekspor komoditas strategis Indonesia makin transparan dan akuntabel di kancah internasional. Kemlu RI juga menegaskan kalau langkah ini tetap rules-based alias patuh banget sama aturan WTO, jadi para investor asing nggak perlu anxious atau overthinking massal soal kepastian bisnis mereka di Tanah Air.










