Bus ALS Maut di Sumsel Disorot, Ternyata Izin Mati Sejak 2020

Pewarta: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 8 Mei 2026 | 15:40 WIB
Bus ALS Maut di Sumsel Disorot, Ternyata Izin Mati Sejak 2020
Bus ALS Maut di Sumsel Disorot, Ternyata Izin Mati Sejak 2020 (hubdat151)

astakom.com, Jakarta – Fakta baru terungkap di balik kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Bus yang terlibat tabrakan dengan truk tangki itu ternyata diketahui sudah tidak mengantongi izin operasional sejak 2020, meski kendaraan masih memiliki status uji berkala yang aktif.

Temuan tersebut diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat usai melakukan pengecekan lapangan terhadap bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL yang mengalami kecelakaan pada Rabu lalu (06/05/2026). Insiden tragis itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, turun langsung ke lokasi kejadian untuk mengecek kondisi kendaraan dan dokumen operasional bus. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan pelanggaran serius hingga indikasi pemalsuan identitas kendaraan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” jelas Dirjen Aan, kemarin (07/05/2026) malam di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dalam keterangan resmi.

Izin mati, tapi tetap jalan

Ditjen Hubdat menyebut bus ALS tersebut masuk kategori melakukan pelanggaran berat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Pelanggaran itu meliputi pengoperasian kendaraan tanpa izin aktif hingga dugaan penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah.

Ia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Sesuai Pasal 102, yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya. Serta, melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Pihak Kementerian Perhubungan juga memastikan seluruh temuan di lapangan masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan otobus terkait.

Nomor rangka beda

Saat investigasi berlangsung, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan yang terlibat kecelakaan. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan. Dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS diketahui sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, menuju Medan dengan manifes awal 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang tercatat menjadi 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.

Korban jiwa capai 16 orang

Kecelakaan ini menyebabkan total 16 korban meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Selain itu terdapat empat korban luka yang terdiri dari tiga penumpang dan satu kru bus.

Di hari yang sama, Dirjen Hubdat bersama Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi juga mengunjungi korban di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara untuk memberikan santunan dan dukungan kepada keluarga korban.

“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” jelasnya. (deA/aNs)

Gen Z TakeawayKasus ini bikin banyak orang kembali sadar kalau urusan transportasi umum bukan cuma soal sampai tujuan, tapi juga soal keselamatan dan pengawasan. Di tengah mobilitas antarkota yang makin tinggi, transparansi izin operasional dan kondisi kendaraan jadi hal yang gak bisa dianggap sepele.

Bus ALS ALS Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kecelakaan Maut Kecelakaan lalu lintas Kecelakaan Bus KNKT

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB