Blokir Rel Viral di Bandar Lampung, KAI Tempuh Jalur Hukum

Editor: A Cuwantoro
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:53 WIB
Blokir Rel Viral di Bandar Lampung, KAI Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi: Petugas melakukan ramp check sarana perkeretaapian di Depo Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur. [astakom/str-Ahmad Khusaini].

astakom.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan aksi pemblokiran jalur rel oleh sejumlah warga di Kota Bandar Lampung kepada pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan penghalangan jalur kereta api di wilayah tersebut.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan laporan telah diajukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan hukum serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.

“Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandarlampung yang viral beberapa waktu lalu,” ujarnya, Senin (30/3), dilansir dari Antara.

Ia menegaskan, tindakan pemblokiran rel sangat berbahaya dan berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta. “Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zaki.

Perlintasan Sesuai Aturan
KAI juga menekankan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 91 disebutkan bahwa perpotongan jalur kereta dengan jalan harus mengutamakan keselamatan dan secara bertahap dihilangkan, sementara Pasal 92 mengatur bahwa perlintasan hanya dapat dibangun dengan izin pemerintah.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 ditegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan berada pada penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Perlintasan tanpa izin dinyatakan sebagai perlintasan tidak resmi dan wajib ditutup.

Zaki menambahkan, KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta yang fokus pada keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang,” tegas Zaki.

Viral di Media Sosial
Sebelumnya, aksi pemblokiran rel terjadi di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat puluhan warga berkumpul dan sejumlah pemuda meletakkan potongan besi di atas rel untuk menghalangi laju kereta.

Aksi tersebut diduga dipicu insiden kecelakaan antara kereta api dan kendaraan warga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3) petang, saat sebuah mobil tertabrak kereta setelah diduga tetap melintas meski kereta sudah berada dalam jarak dekat.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, serta menyerahkan penanganan setiap insiden kepada pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku.

Gen Z Takeaway

Intinya, aksi blokir rel di Bandar Lampung itu bukan cuma nekat, tapi juga bahaya banget. Kereta Api Indonesia sampai harus laporin ke polisi karena bisa ngancem keselamatan banyak orang. Jadi, kalau ada masalah di perlintasan, jangan main hakim sendiri, lebih baik serahin ke pihak berwenang biar nggak makin runyam.

Bandar Lampung Blokir Rel Viral Kereta Api Indonesia

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB