Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi Minta Maaf di Hadapan DPR

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 11 Maret 2026 | 19:48 WIB
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi Minta Maaf di Hadapan DPR
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi Minta Maaf di Hadapan DPR (astakom/TVR Parlemen)

astakom.com, Jakarta — Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut. Arfian juga hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan sejumlah jaksa lainnya untuk memberikan penjelasan terkait konstruksi hukum yang dikenakan kepada Fandi.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sudah diberi sanksi

Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.

"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," ujarnya.

Penerapan hukuman mati yang dipertanyakan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus itu menimbulkan pertanyaan bagi publik.

Jika dilihat, menurutnya sejumlah tersangka itu memiliki gradasi perannya masing-masing.

Habiburokhman menekankan bahwa politik hukum negara saat ini adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif.

Ia tak menampik bahwa hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.

"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kata Habiburokhman.

Vonis 5 tahun penjara

Melansir astakom.com, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang didakwa dalam perkara penyelundupan narkoba.

Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati, yang sempat memicu berbagai kritik di tengah masyarakat.

Vonis lima tahun penjara terhadap Fandi membuktikan bahwa keadilan negara selalu berpihak kepada rakyatnya.

Gen Z Takeaway
Jaksa Muhammad Arfian meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI setelah mengakui kekeliruan dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang sempat dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini menuai sorotan publik hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi.

ABK Anak Buah Kapal Fandi Ramadhan Habiburokhman Hukuman Mati Kasus Narkoba Ketua Komisi III DPR RI Sea Dragon

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB