Jumat, 13 Mar 2026
Jumat, 13 Maret 2026

Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi Minta Maaf di Hadapan DPR

astakom.com, Jakarta — Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.

Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut. Arfian juga hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan sejumlah jaksa lainnya untuk memberikan penjelasan terkait konstruksi hukum yang dikenakan kepada Fandi.

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sudah diberi sanksi

Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.

“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ujarnya.

Penerapan hukuman mati yang dipertanyakan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus itu menimbulkan pertanyaan bagi publik.

Jika dilihat, menurutnya sejumlah tersangka itu memiliki gradasi perannya masing-masing.

Habiburokhman menekankan bahwa politik hukum negara saat ini adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif.

Ia tak menampik bahwa hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.

“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?” kata Habiburokhman.

Vonis 5 tahun penjara

Melansir astakom.com, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang didakwa dalam perkara penyelundupan narkoba.

Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati, yang sempat memicu berbagai kritik di tengah masyarakat.

Vonis lima tahun penjara terhadap Fandi membuktikan bahwa keadilan negara selalu berpihak kepada rakyatnya.

Gen Z Takeaway
Jaksa Muhammad Arfian meminta maaf di hadapan Komisi III DPR RI setelah mengakui kekeliruan dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang sempat dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini menuai sorotan publik hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi.

Feed Update

Gen Z Sudah Tahu Belum? Mudik Itu Singkatanya Adalah…

astakom.com, Jakarta - Jelang lebaran 2026, ada krbiasaan uraban yang selalu terjadi di masyarkat Indonesia, 'Mudik'. Kata ini selalu muncul di televisi maupun media...

Jalur Pemudik dan Pelancong Palabuhanratu Rusak hingga Viral, Dedi Mulyadi Bilang “Itu Bukan Jalan Provinsi!”

astakom.com, Jakarta - Jelang lebaran biasanya dibarengi dengan musim mudik dan liburan. Dan yang paling utama bagi pemudik dan pelancong liburan adalah kemanan jalur...

Momen Warga Aceh Tamiang ‘War’ Takjil, UMKM Kembali Pulih Pascabencana

astakom.com, Jakarta — Upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera yang jadi komitmen pemerintah semakin tampak hasilnya di lapangan. Di Aceh Tamiang, ramai-ramai masyarakat berburu takjil...

Libur Lebaran 2026 Diprediksi Bikin Wisata Domestik Meledak, 144 Juta Wisnus Siap Jalan-Jalan

astakom.com, Jakarta – Libur Lebaran 2026 diperkirakan kembali menjadi momen besar bagi sektor pariwisata Indonesia. Pemerintah memproyeksikan ratusan juta masyarakat akan melakukan perjalanan, baik...

KPK: 5 Orang Ditetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Rejang Lebong

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu. Melansir astakom.com,...

Kronologi KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terkait Suap Proyek

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) keduanya di bulan Ramadan. KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari...