astakom.com, Jakarta — Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut. Arfian juga hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan sejumlah jaksa lainnya untuk memberikan penjelasan terkait konstruksi hukum yang dikenakan kepada Fandi.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Sudah diberi sanksi
Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.
“Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” ujarnya.
Penerapan hukuman mati yang dipertanyakan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus itu menimbulkan pertanyaan bagi publik.
Jika dilihat, menurutnya sejumlah tersangka itu memiliki gradasi perannya masing-masing.
Habiburokhman menekankan bahwa politik hukum negara saat ini adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif.
Ia tak menampik bahwa hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.
“Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?” kata Habiburokhman.
Vonis 5 tahun penjara
Melansir astakom.com, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang didakwa dalam perkara penyelundupan narkoba.
Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati, yang sempat memicu berbagai kritik di tengah masyarakat.
Vonis lima tahun penjara terhadap Fandi membuktikan bahwa keadilan negara selalu berpihak kepada rakyatnya.

