KPK Bakal Panggil Keluarga Bupati Pekalongan yang Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil keluarga dari Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yakni suami dan anak, yang sebelumnya disebut terlibat dan terima aliran uang kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Suami Fadia merupakan anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH). Sedangkan anak Fadia yakni anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) dan Mehnaz Na (MHN).
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jakarta (6/3/2026).
Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Penetapan tersangka Fadia
Melansir astakom.com, KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026), terkait dugaan korupsi karena diduga ikut main dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Dari pengusutan KPK, duit hasil kasus ini juga diduga ikut dinikmati keluarga Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bareng anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa dan aktif jadi vendor di Pemkab Pekalongan.
Intervensi keluarga Fadia di Pemkab Pekalongan
Fadia dan anaknya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah.
Para perangkat daerah diminta memenangkan perusahaan keluarga Fadia itu meski ada vendor lain yang ikut lelang.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan Ibu’,” tutur Asep.













