Bersih-Bersih OTA Ilegal Dimulai! Komdigi–Kemenpar Satukan Kekuatan Amankan Ekonomi Daerah

Editor: Dhea Vallerina Riyon
Selasa, 24 Februari 2026 | 19:46 WIB
Bersih-Bersih OTA Ilegal Dimulai! Komdigi–Kemenpar Satukan Kekuatan Amankan Ekonomi Daerah
Kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) 24/2/2026 (astakom/Komdigi)

astakom.com, Jakarta — Pemerintah resmi memulai penertiban besar-besaran terhadap platform Online Travel Agent (OTA) yang memasarkan akomodasi tak berizin.

Kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menjadi langkah strategis untuk menata ulang ekosistem pariwisata digital yang dinilai mulai timpang.

Penertiban ini dilakukan setelah pengawasan di lima provinsi utama Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat menemukan mayoritas akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kepentingan daerah dan perlindungan masyarakat menjadi fokus utama.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” tegas Meutya, Selasa (24/2/2026).

72,8 persen akomodasi tak berizin

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan hasil pengawasan menunjukkan 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki NIB.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada persaingan usaha di sektor perhotelan.

"Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," jelas Menpar Widiyanti.

Sektor pariwisata sendiri pada 2025 tercatat menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun dan berkontribusi sekitar 3,97 hingga 4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menilai kebocoran penerimaan dari sektor ini berpotensi menggerus kontribusi ekonomi nasional maupun daerah.

Ancaman takedown bagi OTA tak patuh

Dari sisi regulasi digital, Komdigi menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas. Platform OTA yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat langsung dikenai pemutusan akses.

Sementara bagi OTA yang telah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal, sanksi akan mengikuti rekomendasi dari Kemenpar.

Langkah ini menunjukkan pengawasan tidak hanya menyasar pemilik penginapan, tetapi juga platform digital yang memfasilitasi transaksi tersebut.

Sebagai bagian dari penertiban menyeluruh, Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka.

Setelah batas waktu tersebut, hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform digital.

Regulasi digital & tata kelola pariwisata

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan OTA mempercepat digitalisasi sektor pariwisata. Platform daring mempermudah wisatawan memesan penginapan lintas daerah bahkan lintas negara.

Namun, percepatan ini juga membuka celah bagi akomodasi yang belum memenuhi standar legalitas untuk tetap beroperasi secara daring.

Melalui mekanisme pendaftaran PSE, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi, memberi sanksi administratif, hingga melakukan pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh. Kolaborasi Komdigi dan Kemenpar kali ini menjadi contoh integrasi pengawasan antara regulator digital dan otoritas sektor riil.

Langkah tersebut juga dikaitkan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029, di mana sektor pariwisata dan ekonomi digital menjadi dua motor utama.

Gen Z Takeaway
Singkatnya: ini bukan cuma soal vila ilegal, tapi soal fairness dan pajak daerah. Kalau OTA dibiarkan jual penginapan tak berizin, hotel resmi bisa kalah saing dan daerah kehilangan pemasukan. Kolaborasi Komdigi dan Kemenpar ini jadi sinyal bahwa era digital tetap harus taat aturan. Buat traveler, makin penting cek legalitas penginapan sebelum booking — biar aman, nyaman, dan tetap dukung ekonomi lokal.

Kemenpar komdigi Online Travel Agent (OTA) OTA Parawisata Pariwisata Digital

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB