Komdigi Beri Teguran ke 7 PSE, Terancam Kena Pemutusan Akses
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Kabar soal internet nasional yang disebut bakal dipadamkan selama tiga hari pada 25–27 September 2026 dipastikan tidak benar.
Komdigi mulai memperketat pengecekan terhadap perusahaan yang menjalankan layanan digital di Indonesia.
Setelah sebelumnya membahas progres penerapan PP TUNAS dan konsekuensi bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak.
Platform digital yang tidak menjalankan kewajiban pelindungan anak dalam PP TUNAS kini menghadapi konsekuensi yang mulai dirumuskan pemerintah.
Ruang digital Indonesia mulai mendapat pengawasan yang lebih ketat untuk urusan pelindungan anak.
Pencarian delapan orang yang hilang kontak di perairan Selat Sunda masih berlanjut.
Perkembangan Agentic Artificial Intelligence atau Agentic AI mulai membawa kemampuan AI ke level yang lebih mandiri.
Perluasan layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital memasuki tahap persiapan menuju penerapan secara nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menepis anggapan bahwa pemerintah meminta video terkait kasus Pejompongan dihapus dari media sosial.