KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun: Sita Sejumlah Uang dan Dokumen

Editor: Alfian Tegar
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:17 WIB
KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun: Sita Sejumlah Uang dan Dokumen
KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun: Sejumlah Uang dan Dokumen Disita (astakom/str-Antasena)

astakom.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Penggeledahan menyasar kediaman Maidi serta rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

“Di Madiun kemarin, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Sita dokumen dan sejumlah uang

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan sejumlah uang. Namun, dia belum mengungkapkan nominal uang yang disita.

“Penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi.

Budi mengatakan, rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati.

“Kami juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” ucap dia.

Penetapan tersangka Maidi

Melansir astakom.com, KPK resmi menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kemarin (21/1/2026).

Selain pemerasan mengenai penerimaan dana CSR, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

Gen Z Takeaway
KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya dalam penyidikan dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi, serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Kasus ini menegaskan komitmen KPK menindak praktik korupsi kepala daerah berbasis bukti.

CSR Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Jubir KPK Kasus Pemerasan Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK OTT KPK di Madiun Wali Kota Madiun

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB