astakom.com, Jakarta — Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun melalui surat perintah guna memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan dan pelayanan publik tetap terjaga setelah kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Tugas ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah, di Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Khofifah mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik bagi masyarakat Madiun tetap optimal.
Demi menjaga stabilitas Pemda Madiun
Khofifah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintah daerah (Pemda) dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.
“Pemerintahan daerah harus terus berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dihentikan dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, Wakil Walikota ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Walikota sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Tiga tugas utama untuk Pelaksana Tugas
Khofifah juga mengatakan terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun.
Di antaranya yaitu melaksanakan tugas dan kewenangan Walikota sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas sejak surat perintah tersebut ditetapkan hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat melaksanakan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Saya berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan mengutamakan kepentingan rakyat Kota Madiun,” katanya.
Melansir astakom.com, KPK resmi menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

