Update OTT KPK di Tangerang: Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Salah Satunya Termasuk Jaksa
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status menjadi tersangka sebanyak 2 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah banten.
KPK sebelumnya juga telah menyerahkan 2 orang tersebut ke Kejagung. Namun kedua orang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung.
"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Sinergitas KPK dan Kejagung dalam kasus ini
Dalam kesempatan yang sama, Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin menyebut telah menerima dua orang yang terjaring OTT itu. Proses lebih lanjut akan disampaikan lebih lanjut di Kejagung.
"Kami atas kerjasama dan sinergitias, menerima 2 terduga, yang melakukan dugaan tindak pidana, namun demikian kami masih perlu poses pendalaman," ucap Sarjono.
Salah satu tersangka merupakan jaksa
Namun belum diungkap siapa saja 2 orang yang diserahkan KPK itu ke Kejagung. Sarjono hanya menyebut salah satunya adalah jaksa di Kejati Banten.
"Salah satunya (jaksa Kejati Banten), kita sendiri juga sudah menetapkan tersangka. Ada tiga, kalau tidak salah, dua," ucapnya.
Awalnya Kejagung tidak tahu adanya OTT KPK
Sarjono menegaskan Kejagung juga telah menerbitkan Sprindik terkait kasus. Dirinya menjamin proses pengusutan di Kejagung akan menangani perkara dengan objektif.
"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK. Tapi kita sudah lebih awal menerbitkan (sprindik) pada tanggal 17 Desember 2025," ujarnya.
Melansir dari astakom.com, sebelumnya OTT dilakukan KPK di wilayah Tangerang, Banten, lalu sejumlah orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (17/12/2025) malam.













